Hukrim  

SIDANG TIPIKOR-Perkara Utang-Piutang Jadi Dugaan Korupsi?

SIDANG TIPIKOR-Perkara Utang-Piutang Jadi Dugaan Korupsi?
PEMERIKSAAN – Sidang dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni di Pengadilan Negeri Tipikor, Palangka Raya, Kamis (9/11).TABENGAN/ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Kamis (9/11), dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam persidangan terungkap, sesungguhnya persoalan yang menjerat para terdakwa adalah perkara utang-piutang pribadi antara Ben dan Direktur PDAM, sebagaimana diakui oleh para pihak dalam persidangan.

Bahkan, utang-piutang tersebut telah diselesaikan sebelum muncul perkara ini, sebelum ada penyidikan oleh KPK. Sebagaimana diungkapkan terdakwa Ben dalam persidangan ketika menjawab pertanyaan Majelis Hakim. Terdakwa mengatakan, terdapat poin yang memang fakta, yaitu fakta bahwa terdakwa melakukan peminjaman untuk membayar lembaga survei.

“Saya tidak tahu siapa yang meminjamkan, beberapa hari kemudian saya tahu yang meminjamkan itu saudara Agus Cahyono, saudara Suwono. Terdakwa menegaskan bahwa kepada mereka sudah dikembalikan yang juga sudah diakui oleh para saksi tersebut.

Termasuk berkaitan dengan kaos untuk kepentingan kampanye saat mencalonkan diri sebagai calon Bupati Kapuas periode kedua, terdakwa menyatakan, “Berkaitan dengan bantuan kaos, Agus cahyono menyatakan ada membantu kaos melalui Kristianadi.” Dan terdakwa menegaskan, sudah menanyakan terkait hal tersebut kepada saksi Agus kenapa tidak lapor atau konfirmasi ke terdakwa.

Kenapa tidak lapor saya Pak Agus, ini inisiatif saya dan kemudian saya kembalikan, saya bayar uang kaosnya tersebut,tegas terdakwa dalam keterangannya.

Keterangan terdakwa yang seirama dengan keterangan saksi Agus Cahyono, dan lain-lain menjadikan pengunjung sidang bertanya-tanya. Sebut saja Iwan Setiawan yang menyatakan kekagetannya kenapa perkara utang-piutang bisa menjadi perkara korupsi dan orang yang tidak bersalah duduk di kursi pesakitan.

“Ini aneh kenapa perkara utang-piutang bisa menjadi perkara dugaan korupsi, dan orang yang tidak bersalah menjadi tersangka korupsi,” tegas Iwan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

“Berdasarkan hal tersebut sesungguhnya perkara yang menjerat terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni adalah perkara utang-piutang, yang diakui oleh pemberi utang dan penerima utang dalam persidangan. Hal ini juga menegaskan bahwa terdakwa II Ary Egahni yang merupakan istri dari Ben Brahim S Bahat tidak terlibat sama sekali, karena memang saat utang-piutang terjadi Ary Egahni tidak ikut-ikutan, hanya mengetahui saja sebagi istri atas utang suaminya,” timpal Candra, pengunjung sidang dari Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD).

Sebagaimana diketahui, tersakwa Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni disangka telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan gratifikasi dan pemerasan dalam jabatan ketika Ben Brahim S Bahat menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kapuas. ist/bb