ESDM Kalteng Cek PT BK 16 dan BK 18

ESDM Kalteng Cek PT BK 16 dan BK 18
Kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Christway

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Terkait indikasi aktivitas penambangan tidak sesuai perizinan dan di luar IUP yang dilakukan PT Bambu Kuning (BK) 16 dan BK 18, Dinas ESDM Kalimantan Tengah (Kalteng) akan melakukan peninjauan lapangan, sehingga informasi yang disampaikan nantinya tidak simpang siur dan sesuai fakta yang terjadi di lapangan.

Kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Christway mengatakan, perlu menjadi perhatian kegiatan penambangan tidak hanya terkait pada sektor pertambangan, tapi juga pelaksanaannya menyangkut sektor lain, seperti lingkungan hidup, PTSP, perhubungan, kehutanan dan sektor terkait lainnya.

“Dinas ESDM telah beberapa kali menyampaikan surat terkait imbauan pemenuhan kewajiban dan sanksi-sanksi apabila pemegang IUP/SIPB melanggar ketentuan aturan yang berlaku. Terbaru ini kami menyurati Pemegang IUP dan SIPB dengan nomor surat 540/2660/III.1/DESDM perihal kewajiban pelaksanaan good mining practice tanggal 6 November 2023 dan surat nomor 540/2666/III.2/DESDM perihal kewajiban pemegang IUP tanggal 7 November 2023,” kata Vent.

Ia mengungkapkan, pemegang IUP yang akan melakukan kegiatan penambangan wajib memiliki dokumen-dokumen teknis dan lingkungan yang prosesnya melalui konsultasi publik/sosialisasi bersama dengan pemerintah daerah kabupaten, pemerintah kecamatan, desa dan pemangku kepentingan, termasuk tokoh atau perwakilan masyarakat pada wilayah IUP.

“Selain itu, pemegang IUP memiliki kewajiban untuk menyelesaikan hak atas tanah pada wilayah IUP sesuai dengan kebutuhannya berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, maka sudah seharusnya seluruh pemegang IUP yang akan melakukan kegiatan penambangan menjalin komunikasi dan koordinasi baik kepada pemerintah maupun warga di sekitar WIUP-nya,” tegasnya.

Ia menyampaikan, PT BK 18 saat ini telah mengantongi izin eksplorasi berdasarkan Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM. Sementara PT BK 16 IUP operasi produksi berdasarkan keputusan Kepala DPMPTSP atas nama Gubernur Kalteng.

Dikatakan, sanksi yang bisa dikenakan apabila perusahaan bersangkutan memang menambang di luar izin, di atas HPK dan di atas tanah milik masyarakat. Pertama, Pemegang IUP yang melanggar ketentuan sebagaimana pasal 185  ayat (1) peraturan pemerintah no 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi dan/atau pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB atau IUP untuk penjualan.

Kemudian, selain sanksi administratif sebagaimana penjelasan di atas juga terdapat sanksi lain berdasar pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

“Terkait pemegang IUP yang melakukan kegiatan di atas kawasan hutan bisa dilakukan klarifikasi kepada dinas terkait yang membidangi masalah kehutanan,” pungkasnya. ldw