PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Mardianto alias Badoh, Kepala Desa (Kades) Tumbang Tangaoi Kabupaten Katingan terpaksa menjadi terdakwa dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (20/11). Dia mengaku cemburu karena Daya Bijaksana alias Dida yang dia tuding mendekati Theresia, istrinya.
Dalam persidangan, Mardianto menyebut Dida melanggar surat perjanjian yang telah dia tanda tangani agar tidak lagi mendekati istrinya. Ketika datang dari Katingan ke Palangka Raya, Mardianto menyerang dan mendobrak pintu kediaman Dida di Jalan G Obos Palangka Raya tanggal 20 Agustus 2023.
“Saat bertemu korban, saya bicara dan dibelakangi sehingga saya mengeluarkan dohong dan menusuk badan korban,” ucap Mardianto yang mengaku sebelumnya juga minum minuman beralkohol.
Terpisah, Dida membantah bahwa dirinya dan Theresia ada kedekatan asmara. Mereka mengaku berteman karena sama-sama menggemari game online Mobile Legend (ML). “Saya tidak pernah membuat perjanjian apapun dengan terdakwa,” ucap Dida saat ditemui di pengadilan. Dia juga menunjukan surat pernyataan dari Theresia yang mengatakan tidak pernah menikah dengan Mardianto baik secara adat maupun agama.
Pihak keluarga Dida melalui Restumini sebagai Kuasa Hukum juga menyatakan tidak pernah menolak perdamaian yang ditawarkan keluarga terdakwa. “Jadi mereka menawarkan untuk berdamai dan menanyakan berapa yang kami minta. Setelah kami hitung biaya pengobatan dan lain-lain, mereka kemudian menolak,” ucap Restumini. Ia meminta agar proses hukum berjalan seadil-adilnya tanpa memandang status Mardianto yang merupakan seorang Kades. dre











