-
Hukrim

Terjerat Renternir, Asep Gelapkan Rp769 Juta

33
×

Terjerat Renternir, Asep Gelapkan Rp769 Juta

Sebarkan artikel ini
penggelapan uang
Ilustrasi
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Asep Samsuhri terpaksa menjadi terdakwa perkara penggelapan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (4/12). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya menggelapkan uang Rp769.350.000,- milik PT Andalas Nusa Kargo (ANK) untuk membayar angsuran sertifikat rumah yang dijaminkan pada renternir.

Dalam dakwaan JPU, perkara berawal ketika Lucky Purukan memberikan kartu ATM beserta Buku Tabungan Bank Mandiri atas nama Suryo Widodo kepada Herlina selaku Bendahara sekaligus Admin pada PT ANK milik Lucky dengan tujuan untuk mengelola uang masuk dan keluar perusahaan. Pada bulan Januari 2023, Herlina melahirkan sehingga dia menyerahkan ATM dan buku tabungan kepada Asep agar dapat menarik uang untuk keperluan kantor.

Bukannya untuk keperluan kantor, Asep justru menarik uang untuk membayar angsuran 3 sertifikat rumahnya yang dia jaminkan kepada renternir dengan total Rp307,4 juta. Selain itu, uang Rp461,95 juta dari rekening milik Lucky juga dia transfer ke rekeningnya sendiri. Untuk menghilangkan jejak, Asep memalsukan data rekening koran menggunakan laptop kantor sehingga tidak terlihat transaksinya.

Perbuatan Asep terungkap ketika Lucky didatangi oleh Imam selaku vendor truk yang meminta pembayaran angkutan senilai Rp531.333.751,-. Ketika Lucky menanyakan kenapa ada tunggakan, Herlina mengaku uangnya telah dipakai oleh Asep. Lucky kemudian melakukan audit dan menemukan uang yang disalahgunakan sejumlah Rp790.161.741,-. Akibat kejadian tersebut Lucky melaporkan Asep kepada pihak Kepolisian. Pihak kepolisian kemudian mengamankan Asep dan menjeratnya dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. dre

 

-
-
-