PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Baru-baru ini, sepasang kekasih yang masih duduk di kelas 3 SMP di Kota Palangka Raya ditangkap pihak kepolisian karena berupaya mengubur janin hasil asmara. Kondisi ini menjadi bukti nyata, faktor internal dan eksternal dapat memengaruhi keputusan seseorang untuk melakukan aborsi.
Menurut Dosen Bimbingan Konseling IAIN Palangka Raya Ary Pamungkas, faktor internal seperti tidak mau menjadi orang tua tunggal, karena usia yang masih sangat muda dan pacar atau pasangan yang tidak mau bertanggung jawab.
“Sedangkan faktor eksternal, seperti pengawasan orang tua dengan pemberian seks edukasi yang masih kurang dan juga pemahaman norma-norma yang belum kuat,” kata Ary Pamungkas, Jumat (15/12).
Ary menjelaskan, aborsi yang dilakukan oleh remaja menjadi perilaku yang sering dilakukan karena kurangnya pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi dan seks edukasi yang masih rendah, pemahaman norma-norma yang belum kuat, dan pengaruh lingkungan pergaulan yang mungkin menyebabkan perilaku seks bebas dan aborsi menjadi biasa terjadi.
“Faktor kemudahan akses digital juga membuat remaja mudah terpapar gaya berpacaran. Untuk mengatasi hal ini, semua lapisan masyarakat harus berperan seperti orang tua, sekolah, dan lingkungan sosial lainnya seperti pemuka agama, petugas kesehatan, dan tokoh masyarakat,” jelas Ary.
Kondisi psikologis remaja, lanjut Ary, yang melakukan aborsi tentunya mengalami permasalahan seperti stres atau kecemasan akan masa depan, omongan orang lain, dan juga cemas akan penerimaannya nanti di lingkungan sosial.
“Terlebih pada anak perempuan yang mungkin akan lebih merasakan cemas. Dampingan yang optimal diperlukan, bukan hanya dari orang tua atau pihak sekolah, tapi juga dari profesi lain seperti konselor atau psikolog, dan pemberian pemahaman mengenai kesehatan reproduksi, edukasi mengenai seksual, serta penguatan akan pemahaman agama dan norma dalam kehidupan sehari-hari,” terangnya.
Ary menuturkan, orang tua perlu melakukan pendekatan untuk lebih mengenal dan memahami anak. Berikan pengetahuan dan pemahaman mengenai bahaya-bahaya yang dapat terjadi jika melakukan aborsi.
“Tidak hanya itu, penanaman nilai-nilai agama dan moral dapat disampaikan melalui kegiatan keagamaan dan pendidikan agama di tingkat sekolah dan universitas,” tuturnya.
Selain itu, tindakan pemberian sanksi pidana sesuai aturan dalam Undang-Undang Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana harus dilakukan oleh para aparat penegak hukum kepada pelaku tindakan aborsi.
“Hal ini ditujukan untuk mendapatkan efek jera bagi para pelaku tindakan aborsi dan buat para remaja sadar untuk tidak melakukan tindakan aborsi ilegal,” pungkasnya. jef





