-
Hukrim

PT ATA Sudah Realisasikan Pembangunan Kebun Masyarakat

40
×

PT ATA Sudah Realisasikan Pembangunan Kebun Masyarakat

Sebarkan artikel ini
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Penasehat Hukum PT Archipelago Timur Abadi (ATA) Kabupaten Gunung Mas, angkat suara terkait adanya statemen Bupati Gunung Mas Jaya S Monong, yang telah menutup jalan akses keluar truk CPO yakni di Desa Teluk Nyatu sejak Jumat (3/11) lalu.

Bupati beralasan, penutupan jalan akses itu karena menuding PT ATA belum memenuhi kewajiban soal pembagian plasma kepada masyarakat sekitar. Bahkan, bupati mengancam jika kewajiban itu tidak dipenuhi, dan suratnya tidak direspon oleh gubernur, dirinya akan turun ke lapangan, langsung menghitung, dan membagi luasan lahan 1100 hektar milik perusahaan untuk masyarakat sekitar.

Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum PT ATA Tobias Rangge SH menuturkan, pihak PT ATA merasa keputusan Bupati Gunung Mas Jaya S Monong tersebut tidak bijaksana. Hal ini karena membuat operasional PT ATA khususnya di kebun inti dan kebun masyarakat terancam terhenti.

“Sebagai salah satu putera daerah kalimantan, saya sangat menyayangkan penutupan ini karena  berpotensi menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat, dan juga dapat menimbulkan konflik horizontal, mengingat karyawan yang bekerja di PT ATA juga berasal dari masyarakat di sekitar kebun,” ungkap Tobias.

Tobias menuturkan, permintaan bupati kepada PT ATA untuk membayar kompensasi kebun plasma dari tanaman inti, bertentangan dengan Surat Kementerian Pertanian cq Direktur Jenderal Perkebunan No. 149.KB.410/E/02/2023. Sejak tahun 2008, PT ATA telah memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 2.035 hektare, dan sejak tahun 2014 kebun itu telah mendapatkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara rutin.

Kemudian, pada September 2012 terjadi perubahan status kawasan kebun PT ATA terhadap kebun inti dan kebun masyararakat, dari yang sebelumnya berstatus KPP/KPPL menjadi kawasan hutan karena terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.529/Menhut-I/2012. Akibat perubahan status kawasan itu, PT ATA harus melakukan perubahan perizinan usaha dengan melakukan proses pelepasan kawasan hutan untuk kebun inti, dan perhutanan sosial untuk kebun masyarakat.

“Pelepasan kawasan hutan untuk kebun inti selesai pada akhir tahun 2021. PT ATA berkewajiban memfasilitasi kembali pembangunan kebun masyarakat tambahan seluas 20 persen dari areal pelepasan dalam waktu 3 tahun, setelah lahan yang diusahakan mendapatkan HGU. Areal kebun masyarakat tersebut wajib untuk di HGU,” terang Tobias.

Tobias menerangkan, PT ATA melakukan proses HGU untuk areal kebun masyarakat yang berasal dari 20 persen areal pelepasan kawasan hutan. Ini sebagaimana diatur dalam PP 60 tahun 2012 j.o PP 104 tahun 2015, dan UU No. 6 Tahun 2023, yang saat ini prosesnya masih menunggu penetapan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) dari Pemkab Gunung Mas. Pembangunan kebun masyarakat di areal tersebut, sudah mulai dilakukan oleh PT ATA dengan pendanaan perusahaan yang saat ini sudah tertanam kurang lebih 200 hektare.

Tobias Rangge SH menegaskan, bahwa berbagai upaya komunikasi dengan pemerintah telah dilakukan oleh PT ATA. Pihak perusahaan sampai berkonsultasi dengan Kementerian Pertanian, yang dijelaskan melalui surat Kementerian Pertanian cq Direktur Jenderal Perkebunan No. 149.KB.410/E/02/2023. Surat itu menegaskan bahwa PT ATA sudah memenuhi kewajiban untuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 2.035 hektare. Mengenai kewajiban pembangunan kebun masyarakat 20 persen dari Pelepasan Kawasan Hutan dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak lahan Usaha Perkebunan (Kebun INTI) diberikan HGU.ist

-
-
-