Spirit Kalteng

Pengamat Perkebunan Kalteng Soroti Permasalahan PT ATA

58
×

Pengamat Perkebunan Kalteng Soroti Permasalahan PT ATA

Sebarkan artikel ini
Pengamat Perkebunan Provinsi Kalteng Rawing Rambang

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, baru-baru ini, dilanda masalah akibat penutupan jalan oleh Bupati Gunung Mas setelah kasus pemortalan akses jalan milik PT ATA, yang diduga tidak menyelesaikan plasma.

Mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Rawing Rambang menyoroti tindakan tersebut dan menyampaikan keprihatinannya. Menurutnya, kasus permasalahan sawit seperti ini dapat menyebabkan terhambatnya investasi kelapa sawit di Kalteng yang merupakan investasi jangka panjang.

“Kasus pemortalan PT ATA di Kabupaten Gunung Mas kemarin itu saya sangat malu sebagai putra daerah melihat kondisi seperti ini. Kita terkenal kondisi yang kondusif. Kalau banyak kasus permasalahan sawit ini terus ada, maka akan terhambat investasi kelapa sawit di Kalteng,” kata Rawing Rambang, Rabu (20/12).

Rawing Rambang menekankan, jika kondisi seperti ini terus terjadi, maka akibatnya akan menjadi efek domino, bukan saja bagi perkembangan industri sawit, tetapi juga bagi kehidupan masyarakat yang bergantung dari perkebunan sawit tersebut.

Ia khawatir kalau kondisi seperti ini terus terjadi maka akan mencoreng nama baik Kalteng di forum nasional. Hal ini sangat disayangkan karena kasus seperti adanya pemortalan jalan hanya terjadi di Kalteng. Dari Aceh sampai Papua belum tentu ada kasus seperti ini.

Rawing Rambang meminta Bupati Gunung Mas untuk memikirkan ulang kebijakan penutupan akses jalan PT ATA, karena kebijakan tersebut menyangkut 4 masyarakat desa yang hidup di perkebunan sawit dengan total 1.300 KK yang bergantung pada akses jalan tersebut.

“Bupati Gunung Mas harus memikirkan ulang atas kebijakan tersebut dengan memortal akses jalan milik PT ATA ataupun mengusulkan pencabutan izin PT ATA, karena kebijakan seperti harus berlandaskan undang-undang, apakah Pemkab Gunung Mas sebelumnya sudah memberikan surat peringatan kepada pihak PT ATA?” ujar pensiunan birokrat Pemerintah Provinsi Kalteng itu.

Dia melanjutkan, untuk mencabut izin usaha perkebunan itu tidak bisa sewenang-wenang harus melalui proses dengan memberi Surat Peringatan (SP).

“Dari SP 1 sampai SP 3. Kalau peringatan dalam Surat Peringatan (SP) tidak dijalankan oleh perusahaan maka Pemkab bisa mencabut izin usaha perkebunan PT tersebut, sesuai kewenangannya yaitu jika izin dalam 1 kabupaten Bupati yang memiliki kewenangan, kalau izin lintas kabupaten Gubernur yang punya kewenangan,” pungkasnya. jef

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *