PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ketua Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Kalteng Yansen Binti mengecam aksi penjarahan yang terjadi di Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Timur, baru-baru ini. Menurut Yansen, tindakan itu melawan hukum dan harus diberantas.
“Saya sebagai orang Dayak sangat menyayangkan aksi penjarahan ini. Saya tidak pernah mendengar atau membaca cerita dari nenek moyang saya bahwa orang Dayak melakukan hal seperti ini. Ini adalah perbuatan melawan hukum dan tidak bisa dibiarkan,” ujar Yansen, di Palangka Raya Minggu (31/12).
Yansen juga menyinggung soal tuntutan plasma 20 persen yang kerap menjadi sumber konflik antara perusahaan dan masyarakat setempat. Meskipun perusahaan juga memiliki proses, namun tindakan merampas hak orang lain tidak bisa dibenarkan.
“Kita harus menyelesaikan permasalahan ini secara hukum positif. Jika kita merasa memiliki hak, maka kita harus berani mengajukan tuntutan secara hukum. Namun, tindakan yang dilakukan harus tetap sesuai dengan peraturan yang ada,” ucap Yansen.
Menurut Yansen, sebagai sesama manusia, kita harus saling menghormati dan tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Ia berharap agar masyarakat dapat menyelesaikan konflik seperti ini dengan cara-cara yang damai dan tetap terpenuhinya hak-hak masing-masing pihak, tanpa melanggar hukum yang berlaku. jef











