Hukrim

Polres Kobar Bekuk Penjual Arak 

17
×

Polres Kobar Bekuk Penjual Arak 

Sebarkan artikel ini
CEK BARANG BUKTI- Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky saat melihat barang bukti miras didalam karung. TABENGAN/YULIANTINI

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil menangkap ME penjual minuman keras (miras) jenis arak putih yang telah mengedarkan miras tersebut hampir setahun. Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky mengatakan, pengungkapan perkara penjualan miras jenis arak putih itu berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Dalam laporan tersebut menyampaikan bahwa ada seseorang yang melakukan jual beli minuman keras di wilayah Kobar,” kata Helky, Rabu (17/1).

Lanjut Wakapolres Kobar, laporan tersebut ditindaklanjuti pada Selasa (9/1), dengan mendatangi tempat operasi pelaku di Jalan Pakunegara Gang Ketapi, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan. Saat penggeledahan, aparat kepolisian berhasil menemukan 11 karung minuman jenis arak.

“Ada 11 karung yang kami temukan. Untuk setiap karungnya berisi 18 liter alkohol jenis arak. Saat itu berada di dalam bak pikap wana hitam,” ujar Wihelmus Helky.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan ditemukan kembali sebanyak 15 karung miras jenis arak per karungnya 18 liter, yang sudah ada pemesannya yaitu kepada H sebanyak 9 karung dan I sebanyak 6 karung.

“Untuk semua miras yang diamankan sebanyak 26 karung,” ungkapnya.

Dihadapan Wakapolres, tersangka ME mengaku sudah menjalankan bisnis tersebut selama 1 tahun. Kemudian, arak yang ia jual didapatkan dari Kota Sampit, Kotawaringin Timur.

“Tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun atau 5 tahun, dengan denda paling banyak Rp2 miliar atau 2 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp4 Miliar,” pungkas Wakapolres. c-uli

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *