PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah Suriansyah Halim menyatakan setuju dengan pernyataan pihak Dinas ESDM Kalteng tentang kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pertambangan Galian C ilegal dan berpindah-pindah.
“Tapi saya rasa Dinas ESDM pasti lebih tahu bahwa banyaknya Galian C ilegal karena susahnya birokrasi perizinan dana atau ketidakpastian proses izinnya,” ucap Halim, Kamis (18/1).
Dia meyakini sejumlah kesulitan tersebut membuat celah bagi oknum, baik dari instansi terkait hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanfaatkan keadaan dengan menjadi beking pekerja Galian C ilegal.
“Kalau para APH bekerja secara profesional dengan menghukum para penambang Galian C yang bekerja ilegal, saya yakin pasti tidak ada yang berani bekerja secara ilegal,” kata Halim.
Apabila masih ada oknum aparat yang membekingi, maka tidak akan mungkin para penambang Galian C dapat berkurang atau hilang.
Halim yang juga seorang Advokat itu menyatakan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau masyarakat umum yang mengetahui atau bahkan mengalami kerugian akibat pertambangan ilegal tersebut dapat melapor ke kepolisian setempat.
Apabila setelah dilaporkan adanya dugaan tambang ilegal namun tetap tidak ada tindakan, maka APH tersebut dapat dilaporkan ke atasannya atau Propam.
“Karena masyarakat maupun APH tidak ada yang kebal hukum jika bersalah atau tidak menjalankan tugas yang sudah diberikan,” tegas Halim.
Dia meyakini, untuk mengurangi atau menghilangkan perbuatan ilegal adalah APH dengan menegakkan aturan hukum secara adil dan menghukum setiap pelanggar.
“Karena setiap orang sama kedudukannya di depan hukum,” pungkas Halim. dre





