PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Warga Kota Palangka Raya sempat dihebohkan dengan video viral pemukulan yang dilakukan Panglima Pajaji, masyarakat adat Dayak Kalimantan Barat kepada operator SPBU di Jalan Tjilik Riwut km 12, Sabtu (13/1) lalu.
Aksi pemukulan terhadap operator yang diketahui merupakan warga Dayak, memantik perhatian Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng.
Melalui Biro Pertahanan DAD Kalteng, puluhan organisasi adat Dayak dan Mantir menggelar rapat terbatas menindaklanjuti kejadian tersebut. Rapat terbatas berlangsung di Huma Betang, Jalan RTA Milono km 3,5, Palangka Raya, Jumat (19/1).
Kepala Biro Pertahanan DAD Kalteng Ingkit Djaper mengatakan, menindaklanjuti kejadian tersebut pihaknya mengambil sikap tegas dengan menentukan beberapa langkah yang akan diambil.
Yaitu membuat surat pemanggilan kepada Panglima Pajaji yang akan disampaikan melalui DAD Kalimantan Barat, lalu meminta Mantir untuk menyiapkan sanksi adat untuk Panglima Pajaji.
Langkah tersebut dilakukan agar masalah bisa diselesaikan secara adat. Mengingat korban pemukulan merupakan warga Dayak yang ada di Kalteng. Tentunya penyelesaian dilakukan agar tidak ada konflik antara masyarakat Dayak Kalteng dan Kalbar.
“Penyelesaian masalah tentunya dilakukan secara adat Dayak. Kami menghormati hukum negara, tetapi kami juga harus menjaga hukum adat Dayak sesuai Falsafah Huma Betang, yaitu falsafah hidup Dayak yang mengedepankan keadilan, kebersamaan, dan keseimbangan,” katanya.
Sedangkan Mantir Adat Kelurahan Menteng Dandan Ardi menjelaskan, berdasarkan masalah itu Panglima Pajaji dinilai melanggar 3 singer atau pasal adat. Yakni Biat Himang (menghina orang lain), Tetes Hinting Bunu (menyebabkan luka atau sakit pada orang lain), dan Kasukup Belum Bahadat (tidak menghormati adat istiadat).
Ketiga pasal adat tersebut dapat dikenakan sanksi adat berupa denda, ganti rugi, atau penyerahan harta benda kepada korban atau lembaga adat.
“Panglima Pajaji harus bertanggung jawab karena perbuatannya. Kami harap dia segera datang ke DAD Kalteng untuk memberi penjelasan. Dan meminta maaf kepada korban dan keluarganya,” ucapnya.
Sementara, Andri, korban pemukulan menceritakan jika permasalahan berawal adanya salah paham antara Panglima Pajaji dengan dirinya. Ketika itu, ia bertugas di SPBU bersama 2 rekannya. Kemudian datang pelanggan yang hendak mengisi BBM.
Saat itu, temannya menerangkan jika orang yang berada di dalam mobil seperti Panglima Pajaji yang viral pada aplikasi Tiktok. Usai mengisikan BBM, rekannya bermaksud mengajak bercanda sambil menunjuk ke rekannya yang bernama Tole dan menanyakan “Kalau dia itu Panglima apa?”
“Atas candaan itu, spontan saya ucap ‘Panglima Kontol’, ternyata perkataan itu didengar rekannya Panglima Pajaji,” ujarnya menceritakan kembali kepada peserta rapat terbatas.
Sekitar 20 menit berlalu, rombongan Panglima Pajaji yang sudah keluar dari SPBU lalu datang kembali dan langsung memarahi dirinya. Pada saat itu, rombongan Panglima Pajaji menanyakan maksud perkataan korban yang seakan-akan mengejek Panglima Pajaji.
“Saat itu saya berusaha menjelaskan, tetapi tetap ribut sampai akhirnya pemilik SPBU melerai dan mendamaikan,” ujarnya.
Kemudian, permasalahan tersebut berakhir damai secara kekeluargaan dan kedua belah pihak telah saling memaafkan.
“Kami sudah damai langsung setelah kejadian,” ungkapnya.
Terpisah, Kanit Jatanras Polresta Palangka Raya Ipda Helmi menuturkan, perkara tersebut sudah damai dan tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
“Sudah damai, tidak berlanjut ke polisi,” pungkasnya. fwa











