PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Upaya menanggulangi penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis terus dilakukan Satlantas Polresta Palangka Raya. Salah satunya dengan mengedukasi larangan penggunaan knalpot tersebut kepada para komunitas motor di Kota Palangka Raya, yang dilakukan para personel dengan dipimpin oleh Kasatlantas, Kompol Salahiddin, Minggu (28/1).
“Larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kembali kita edukasikan kepada masyarakat Kota Palangka Raya, diantaranya yakni kepada komunitas motor PCX yang pada hari ini akan melakukan kegiatan ‘rolling city’,” ungkap Kasatlantas.
Salahiddin menjelaskan, larangan penggunaan knalpot tersebut ditegakkan sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) khususnya pada Pasal 285 ayat 1.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu,” terangnya.
Atas pasal tersebut maka penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pun juga dianggap melanggar aturan lalu lintas, serta mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor yang diatur dalam Permen LHK Nomor 56 Tahun 2019.
Selain melanggar aturan, Kompol Salahiddin pun mengungkapkan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis juga berdampak pada terganggunya ketertiban dan kenyamanan lalu lintas dan lingkungan.
“Suara bising yang dihasilkan oleh knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sangatlah mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas, sebagaimana aduan yang kita terima dari masyarakat selama ini,” tuturnya. fwa











