SAMPIT/TABENGAN.CO.ID- DPP Fordayak, DPW Fordayak Kalteng dan DPD Fordayak Kotim dengan jumlah masa sekitar 75 orang bersama Ika Sumarsih istri dari Haryanto melakukan aksi ke Polres Kotim, Rabu (31/01/2024)
Fordayak menyatakan Haryanto ditangkap dengan sewenang-wenang atau di kriminalisasi oleh Satreskrim Polres Kotim yang dijadikan tumbal pencuri CPO beberapa waktu yang lalu atas dugaan perbantuan penggelapan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
Satreskrim Polres Kotim melalui penyidik melakukan penyelidikan atas dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan, perbantuan tindak pidana penggelapan, perbantuan tindak pidana dan atau tindak pidana pertolongan jahat, sebagaimana di maksud dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 480 ke 1e KUHP yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar Pukul 00.15 Wib bertempat di Dudang Penampungan CPO di Jalan Ir. Soekarno Kel. Baamang Hulu, Kec. Baamang, Kab. Kotim, Prov. Kalteng dengan Tersangka atas nama Sdr. Haryanto als Pak De Bin Muhammad Isman.
Di hari yang sama, masa aksi diterima oleh Polres Kotim dan meminta untuk dapat melakukan mediasi dengan Kapolres Kotim beserta jajarannya bersama enam orang perwakilan massa dan disepakati massa, adapun enam perwakilan ialah Hendy Wijaya alias Hendoy Waketum DPP Fordayak sebagai penanggungjawab aksi, Bakti Yusuf Irwandi Kepala Humas DPP Fordayak sebagai Koordinator Lapangan, Fung Soma Sekretaris DPW Fordayak Kalteng, Witersius Pembina DPD Fordayak Kotim, Saleh Suaidi Ketua DPD Fordayak Kotim dan Ika Sumarsi istri Haryanto.
Dijelaskan KBO Reskrim Polres Kotim, Haryanto sebagai tersangka dugaan perbantuan tindak pidana dugaan penggelapan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan dengan alat bukti berupa barang-barang terutama empat ember berisi CPO yang diambil dari truk tangki.
Sementara Bakti Yusuf Irwandi Kepala Humas DPP Fordayak yang juga merupakan Koordinator Lapangan menanggapi, Haryanto bukan merupakan pelaku utama kasus dugaan penggelapan CPO dan yang menjadi pelaku utama ialah sopir truk tangki yang kabur melarikan diri dan dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik.
Lanjut Bakti, kenapa Haryanto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, beliau hanya sebagai perbantuan bukan objek utama atau pelaku dan seharusnya belum bisa dinyatakan tersangka sebelum sopir truk tangki sebagai dugaan pelaku utama di tangkap karna hanya keterangannya yang diperlukan dan menurut keterangan Ika bahwa suaminya Haryanto tidak ada menurunkan CPO dari truk tangki dan tidak ada transaksi begitu juga janjian ketemu dengan sopir truk tangki juga tidak ada.
Di tempat sama, AKBP Sarpani Kapolres Kotim menegaskan, kasus ini akan tetap dilanjutkan dan biarkan jaksa yang menentukan apakah Haryanto ini bersalah atau tidak dan jika tidak bersalah maka bisa mengajukan perbaikan nama baik karna semua penyidik telah melakukan sesuai dengan prosedur kerja, untuk DPO sopir truk tetap dilakukan pencarian.
Mengingat bahwa seharusnya alat bukti tersebut harus memenuhi dua unsur yaitu alat bukti berupa barang dan alat bukti berupa saksi, karena saksi tidak ada dan dugaan pelaku utama pengelapan CPO tidak ditangkap, maka Fordayak menyatakan Haryanto tidak bersalah dan alat bukti penyidik tidak kuat sehingga meminta agar Haryanto di SP 3-kan
“Kami akan tetap mengawal dan melakukan pergerakkan atas kasus ini dan perlu diketahui bahwa lapak atau gudang penampungan yang dibuat Haryanto hanya untuk menampung limbah atau sisa CPO setelah dikeluarkan atau diturunkan CPO-nya di pelabuhan serta di Kota Sampit ini ada puluhan lapak atau gudang menampung limbah CPO,” tutup Bakti.ist











