Hukrim  

Ditlantas Tegaskan Larangan Balap Liar

Ditlantas Tegaskan Larangan Balap Liar
Dirlantas Kombes Pol RS Handoyo

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah menegaskan larangan terhadap balapan liar yang kian marak terjadi di Kota Palangka Raya dan Kalteng pada umumnya. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol RS Handoyo, Kamis (1/2).

Dirlantas menegaskan, balapan liar merupakan tindakan yang merugikan dan memicu konflik sosial di tengah masyarakat luas. Selain itu, balapan liar juga membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

“Jangan biarkan nyawa hilang sia-sia di jalan,” tegasnya.

Ia menerangkan, balapan liar dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

“Kami akan tindak tegas setiap pelaku balap liar sesuai perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Handoyo mengimbau khususnya para orang tua, untuk mengawasi dan membina anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi balapan liar. Ia juga meminta kerja sama dari semua pihak untuk mencegah dan melaporkan adanya balapan liar di wilayah hukum Polda Kalteng.

“Kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya kami dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. Mari kita jaga ketertiban dan keselamatan bersama,” imbaunya.

Terakhir, Handoyo turut memperhatikan maraknya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis oleh para pengendara motor. Penggunaan knalpot tersebut akan dilakukan penindakan tegas.

“Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis juga bisa memicu kebut-kebutan di jalan yang berpotensi pada kecelakaan. Tentunya juga kita tindak tegas,” pungkasnya. fwa