SPIRIT POLITIK

KPU Kapuas Musnahkan 2.099 Kertas Suara Rusak 

55
×

KPU Kapuas Musnahkan 2.099 Kertas Suara Rusak 

Sebarkan artikel ini
TIDAK LAYAK - Unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas menyaksikan KPU Kapuas memusnahkan 2.099 kertas suara yang rusak. TABENGAN/YULIANSYAH

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Pj Bupati Kapuas  Erlin Hardi, Tim Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Bahagia Dachi, Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M serta Dandim 1011/KLK-Kps Letkol Inf Khusnul Dwi Putranto, Ketua Bawaslu Kapuas Iswahyudi, Ketua Pengadilan,  dan Kajari Kapuas menyaksikan KPU Kapuas memusnahkan 2.099 lebar kertas suara pemilihan legislatif (pileg) tahun 2024 di halaman Kantor KONI Kapuas, Selasa (13/2).

Pemusnahan kerta suara rusak ini adalah hasil  sortir Tim Pemeriksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas, karena kertas-kertas suara tersebut dianggap cacat dengan kriteria ada yang item subyek  atau nama  di dalamnya terhapus, robek dan berbercak hitam sehingga dianggap tidak layak untuk dipergunakan.

“Dari hasil sortir tim kami ditemukan 2.099 lembar yang dianggap tidak layak untuk dipergunakan. Makanya kertas-kertas surat suara tersebut hari ini harus kita musnahkan agar dapat diketahui oleh masyarakat luas dan tidak dipergunakan oleh-orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Ketua KPU Kapuas M Ferry Irawan.

Diterangkannya kertas-kertas suara yang rusak tersebut meliputi kertas suara Pemilihan Presiden 103 lembar, DPR RI 217 lembar, DPD 620 lembar, DPRD Propinsi 1.149 lembar dan yang terakhir adalah DPRD Kabupaten sebanyak 410 lembar.c-yul

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *