SPIRIT POLITIK

Bawaslu Kapuas Terima 6 Laporan Pelanggaran Pemilu

30
×

Bawaslu Kapuas Terima 6 Laporan Pelanggaran Pemilu

Sebarkan artikel ini
KETERANGAN-Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas S Wahyudi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (27/2). TABENGAN/ABDUL KHAIR

Laporan yang Diterima Bawaslu Kapuas

  1. Empat laporan terkait tindak pidana Pemilu
  2. Dua Laporan Dugaan Politik Uang
  3. KPPS Diduga Tidak Memberikan Salinan C Hasil pada Saksi
  4. Dugaan KPPS Coblos Surat Suara Untuk Calon Tertentu

 KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Pasca pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilangsungkan 14 Februari 2024 lalu, sedikitnya ada 6 laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas.

Dari 6 laporan yang disampaikan tersebut, 2 laporan lainnya ditarik si pelapor. Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kapuas S Wahyudi saat dibincangi Tabengan di ruang rapat kerja Bawaslu di Jalan Maluku Kapuas, Selasa (27/2).

“Sejak dilaksanakan Pemilu 14 Februari 2024, per hari ini, rata- rata laporan masuk pada saat berlangsungnya pleno di tingkat kecamatan. Untuk laporan ada 6 yang disampaikan ke Bawaslu Kapuas,” kata Wahyudi.

Dikatakan, dari 6 laporan itu, 4 laporan terkait tindak pidana Pemilu, sementara 2 laporan mengenai dugaan politik uang dan satu KPPS diduga tidak memberikan salinan C hasil kepada saksi, serta ada dugaan KPPS mencoblos surat suara untuk calon tertentu dan ini masih bersifat laporan.

Lalu terkait laporan pidananya, secara administrasi masuk ada 2 kaitan dengan laporan diduga KPPS memberikan kepada pemilih DPTb tidak sesuai ketentuan. Informasi dari pelapor, pemilih hanya dapat suara Calon Presiden, namun diberikan untuk 5 kertas suara. Diduga KPPS juga masih kurang paham tentang DPTb.

“Dari 6 laporan yang masuk ke Bawaslu, 2 per hari ini yang tidak memberikan C hasil sudah dicabut. Terkait laporan politik uang, meskipun sedang proses dan dengan sendirinya nanti akan gugur. Dugaan politik uang sudah disurati untuk pembuktian formil,” tuturnya.

Jika sampai batas waktu tidak juga dilengkapi, lanjut Wahyudi, maka juga akan gugur dengan sendiri. Bawaslu memberi batas waktu untuk melengkapi laporan selama 2 hari. Sejak diminta untuk pelengkapan laporan, maka tidak dapat diregister untuk penanganan selanjutnya.

Dikatakan, setiap laporan pihaknya meminta harus disertai dengan bukti. Tentunya ada yang melaporkan, ada yang mendalilkan, pelapor harus menyertai bukti laporannya yang bisa dijadikan alat untuk diproses lebih lanjut.

Ditanya soal pelapor, Wahyudi mengatakan sebagian langsung caleg dan ada juga saksi dari pleno kecamatan, yang rata-rata tidak melihat langsung peristiwa yang dilaporkan, hanya laporan informasi tim atau saksi tim.

Secara umum Pemilu berjalan lancar, setiap pengaduan atau laporan yang masuk akan proses selama alat bukti bisa dibuktikan. c-hr

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *