Hukrim

Marcos Tuwan: Putusan Damang Terkait Dugaan Penggelapan di DAD Kalteng, Produk Cacat

47
×

Marcos Tuwan: Putusan Damang Terkait Dugaan Penggelapan di DAD Kalteng, Produk Cacat

Sebarkan artikel ini
Marcos Tuwan: Putusan Damang Terkait Dugaan Penggelapan di DAD Kalteng, Produk Cacat
Marcos Sebastian Tuwan, mantan Damang Kepala Adat Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya dan mantan Ketua Forum Damang se-Kalimantan Tengah

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Sadagori Henoch Binti, yang biasa disapa Ririen Binti, yang juga Wakil Ketua Biro Humas dan Publikasi DAD Kalteng, pelapor dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng senilai Rp2,6 miliar, merasa heran atas keputusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat, yang pada poin dua yang memutuskan, menetapkan bahwa perselisihannya dengan terlapor dihentikan, dan para pihak saling memaafkan untuk perdamaian dan membebankan biaya pesta perdamaian dengan memotong satu ekor sapi kepada DAD Kalteng.

Kepada wartawan, Jumat (1/3/2024) Ririen Binti mengatakan, ia sangat heran dan tidak habis pikir mengapa muncul putusan, dan ketetapan para Damang seperti itu, walaupun ia bersama beberapa pengurus DAD Kalteng ada bertemu dengan para Damang membahas laporan mereka terkait dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, namun dalam pertemuan tersebut ada beberapa poin penting yang mereka sampaikan.

“Selaku uluh Dayak, saya bersama beberapa pengurus DAD Kalteng, membuka diri untuk musyawarah dan mufakat serta berdamai terkait laporan kami tersebut, namun karena kami meyakini apa yang kami laporkan adalah dugaan tindak pidana yang merugikan DAD Kalteng, maka sebagai pengurus DAD Kalteng, kami menyampaikan beberapa syarat untuk berdamai, antara lain yang merasa bersalah harus membuat pernyataan tertulis minta maaf kepada Organisasi DAD Kalteng, karena uang miliaran rupiah yang diduga digelapkannya seharusnya masuk rekening DAD Kalteng. Dan yang lebih penting, yang bersangkutan harus mengembalikan uang miliaran rupiah tersebut, ke rekening DAD Kalteng, dan dikelola secara bertanggung jawab oleh DAD Kalteng untuk kemajuan uluh Dayak,“ tegas Ririen.

Apabila beberapa poin itu tidak dilaksanakan, maka untuk kebaikan DAD Kalteng, kami sepakat menyerahkannya  ke aturan hukum yang berlaku di negara ini, tegas Ririen Binti.

Sementara itu, menyikapi keputusan, dan ketetapan para Damang yang Ririen Binti anggap aneh tersebut, kepada wartawan Marcos Tuwan, selaku pemerhati adat yang juga mantan Ketua Forum Damang se-Kalimantan Tengah mengatakan, setelah melihat putusan tersebut, ia memastikan putusan itu tidak memenuhi kriteria peradilan adat, sehingga menjadi produk yang cacat.

“Sebagai pemerhati adat dan mantan Ketua Forum Damang se Kalteng, saya menyatakan putusan tersebut adalah produk yang cacat dan tidak memenuhi proses hukum adat, apalagi menurut Ririen Binti , mereka dipanggil  dan ngobol biasa saja,“ tegas Marcos.

Marcos mengharapkan, para Damang yang menandatangani keputusan tersebut, menghormati hukum positif yang sudah berjalan, dan biar kasus tersebut berlanjut, dan siapa yang benar dan siapa yang salah, biar majelis hakim yang memutuskannya.

Menutup pernyataannya, Marcos meminta Polisi mengabaikan putusan para Damang tersebut, dan melanjutkan kasusnya yang sudah naik sidik untuk secepatnya menetapkan tersangka, supaya kebenaran dan keadilan tercapai.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi untuk menyikapi keberatan Ririen Binti atas putusan tersebut, serta adanya pernyataan Marcos Tuwan, bahwa putusan itu tidak memenuhi kriteria peradilan adat, sehingga menjadi produk yang cacat, Kardinal Tarung, Damang Jekan Raya, salah satu Damang yang menandatangi keputusan tersebut, hanya dibaca saja tapi belum memberi respons.

Diberitakan sebelumnya, langkah Ririen Binti melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan di tubuh DAD Kalteng, didukung sepenuhnya oleh tokoh Dayak dan pengurus DAD Kalteng, antara lain Mutiara Usop, selaku anggota Dewan Kehormatan DAD Kalteng, Yansen Binti, Ketua II DAD Kalteng, Ingkit Djaper, Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Sumiharja, anggota Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Andar Ardi tokoh adat Dayak Palangka Raya, Kalpin Bangkan, Dari Elemen Dayak Kalteng, dan Mikhael Agusta, Frans P, mewakili Advokat, serta Jadianson, selaku Komandan Satgas Batamad Kalteng, dan banyak tokoh Dayak lainnya.

Kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, berawal kerja sama antara PT BMB dengan DAD Kalteng, dalam perjanjian tersebut PT BMB bersedia membantu Operasional DAD Kalteng, dengan nilai Rp50 juta/bulan, namun ternyata dana bantuan tersebut tidak masuk rekening DAD Kalteng, sebagaimana bunyi perjanjian, tetapi masuk ke rekening pribadi oknum pengurus DAD Kalteng, dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp2,6 miliar.ist