Ir. Sipet Hermanto, Wakil Ketua Dewan Pakar DAD Kalteng.
DEWAN PAKAR DAD: Perdamaian yang mengacu pada mekanisme dan aturan Adat Dayak Kalteng harus diterima kedua belah pihak.
Keprihatinan Tokoh Dayak Kalteng, terhadap putusan dan ketetapan Mantir Perdamaian Adat terkait laporan Ririen Binti tentang dugaan tindak pidana penggelapan di tubuh DAD Kalteng , Kembali mencuat.
Kepada Wartawan, Jumat Siang ( tgl 8 Maret 2024 ), Ir. Sipet Hermanto, M.Si, Wakil Ketua Dewan Pakar DAD Kalteng, mengatakan , salah satu tugas Dewan Pakar DAD Kalteng , adalah membina dan menasihati serta memberikan saran-saran, agar kegiatan DAD tidak bertentangan dengan Hukum Adat Dayak dan hukum Nasional yang berlaku.
Menyikapi putusan para Damang yang menghentikan perselisihan dan keputusan berdamai kedua belah pihak, tanpa melalui mekanisme yang benar adalah keputusan yang tidak tepat dan lepas dari aturan Adat Dayak Kalteng, tegas Sipet
“ Perdamaian yang mengacu pada mekanisme dan aturan Adat Dayak Kalteng harus diterima kedua belah pihak dan tidak boleh sepihak, termasuk oleh Damang Kepala Adat “ tegas Sipet
Sipet menambahkan, dari Dewan Pakar DAD Kalteng mengharapkan perselisihan ini bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat, mengacu pada aturan Adat Dayak Kalteng, namun bila tidak ada titik temu, bisa melalui jalur hukum , jalur Pengadilan dan disitulah, akan diputuskan siapa yang salah dan siapa yang benar.
“ idealnya DAD Kalteng menyikapi masalah ini secara bijak , dan melihat apakah keputusan Damang ini, sudah sesuai mekanisme dan aturan Adat Dayak Kalteng atau tidak “ imbuh Sipet
Menutup pernyataannya, Sipet Hermanto, yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, mengatakan, putusan Adat yang tidak berdasarkan aturan Adat Dayak yang benar dan tidak berdasarkan kesepakatan para pihak, bisa diabaikan oleh aparat penegak hukum , sehingga proses pidana terus berjalan.ist





