Hukrim

Baru Keluar Penjara Warga Buntok Kembali Tericiduk Bawa 15 Gram Sabu

17
×

Baru Keluar Penjara Warga Buntok Kembali Tericiduk Bawa 15 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Baru Keluar Penjara Warga Buntok Kembali Tericiduk Bawa 15 Gram Sabu
DITANGKAP LAGI-Ateng Widodo (48) warga Desa Bangkuang  RT. 10 RW. 004 Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan ketika ditangkap petugas.FOTO ISTIMEWA

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID -Walaupun sudah pernah merasakan divonis 5 Tahun penjara akibat memiliki 45 gram narkoba jenis sabu-sabu oleh Pengadilan negeri Buntok Kabupaten Barito Selatan, namun hukuman itu seakan tidak membuat kapok Ateng Widodo (48) warga Desa Bangkuang  RT. 10 RW. 004 Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan. Pasalnya, pada saat tim Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan razia dirinya kedapatan membawa  barang haram tersebut. Alhasil dirinya kembalii harus berurusan dengan hukum.

Sebagaimana rilis yang disampaikan ke media ini, pelaku diamankan petugas pada Kamis (7/3) saat melintas di ruas jalan Palangka Raya-Buntok tepatnya Desa Lungkuh Layang Kecamatan Timpah pada pukul 19.00 WIB.

Awalnya pelaku tidak mengakui kalau dirinya ada membawa barang sabu-sabu tersebut, bahkan berdalih dengan mengatakan bahwa barang haram itu dibawa rekannya, namun setelah didesak dan digeledah baik barang bawaan pada sepeda motornya serta badan, petugas menemukan satu kantong plastik hitam yang diselipan didalam celana dalamnya, dengan isi 3 Paket Palstik Klip Kecil dengan berat 15.10 Gram.

Menurut Ateng barang sabu tersebut dibawanya dari Ampah Kabupaten Barito Timur, dan rencananya akan di edarkan kali di wilayah Timpah.

Kasatresnarkoba AKP Subandi membenarkan perihal penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya, karena tidak bisa menerangkan  akan barang tersebut oleh petugas pelaku angsuh dibawa ke Mapolres Kapuas.

“Untuk pelaku berikut barang bukti sabu seberat 15.10 Gram sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatanya pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” katanya.-cyul