*Minta Pasal 340 dan 338 Dimasukan
PALANGKA RAYA/TABENGAN.O.IF–Aksi damai dilakukan puluhan massa yang menuntut keadilan untuk korban almarhum Gijik yang tewas ditembak oknum polisi pada 7 Oktober 2023 lalu.
Massa mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) setelah sebelumnya kasus yang ditangani Polda Kalteng tersebut telah tahap 2 atau P21.
Dalam orasinya, massa mengecam tidak dimasukkannya pasal 337 KUHPidana tentang pembunuhan dan juga Pasal 340 mengenai pembunuhan berencana terhadap oknum polisi berinisial ATW yang telah ditetapkan tersangka.
Perwakilan keluarga Gijik, Arpandi, mengatakan jika Pasal yang disangkakan kepada tersangka ATW hanya Pasal 351, 359 dan 369. Pasal 351 tentang penganiayaan namun hukumannya sangat rendah hanya 2 tahun 8 bulan.
Kemudian Pasal 359 mengenai kelalaian dengan ancaman 5 tahun penjara. Kemudian Pasal 360 tentang kealpaan yang hukumannya sama-sama 5 tahun.
“Kita menolak dan tidak sepakat dengan pasal yang diterapkan itu karena sangat ringan. Apalagi jika putusan dari hakim nantinya dibawah 5 tahun, otomatis terdakwa tidak akan dikeluarkan dari institusi Polri,” katanya.
Ia pun mengungkapkan merasa ada upaya seolah-olah melindungi pelaku melalui penerapan pasal tersebut.
Oleh sebab itu pihaknya menuntut agar digunakan Pasal 338 dan 340. Yang mana didalam 340 ini maksimal hukuman mati dan 338 itu 15 tahun penjara.
“Kita merasa dengan dua pasal itu cukup relevan bahkan memiliki unsur karena saat kejadian ada perintah ‘bidik kepalanya’ dan ‘AK persiapkan’. Artinya ini memang sudah dipersiapkan,” tegasnya.
Sementara, Koordinator Pidum Kejati Kalteng, Harwanto, menuturkan sementara proses sudah di P21 kan ke Kejati Kalteng. Penanganan keperkaraan pidana umum dan tentunya ada pasal-pasal yang disangkakan disitu.
Dengan telah dinyatakan Tahap II ini artinya sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Sesegera mungkin kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Tentunya saat dimeja pengadilan nanti bisa berkembang untuk melihat di fakta persidangan. Karena saat ini kita hanya melihat fakta di dalam berkas dengan barang bukti yang ada,” tuturnya.
Ia menekankan, pada saat persidangan nanti tim jaksa yang melihat fakta bagaimana persidangan itu. Apakah sesuai dengan alat bukti yang dihadirkan atau ada perbedaan.
Pasal yang diterapkan penyidik di dalam berkas perkara itu memenuhi formil dan materil, nanti pada saat dipersidangan akan dilihat faktanya seperti apa.
“Didalam berkas itu, pasal yang disangkakan adalah pasal mengenai penganiayaan menyebabkan kematian dan juga pasal mengenai kelalaian,” pungkasnya. fwa





