-
Spirit Kalteng

Gedung KONI Dibongkar Habis Lebaran

57
×

Gedung KONI Dibongkar Habis Lebaran

Sebarkan artikel ini
Gedung KONI Kalteng
-

Shalahuddin: Muncul Usulan cagar budaya, Kenapa Baru Sekarang? Kewenangan Cagar Budaya Adalah Kewenangan Pemprov, Jadi yang berhak Menentukan Pemprov.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Shalahuddin mengatakan, rencana pembongkaran gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalteng yang lama di Jalan Tjilik Riwut sekitar kawasan Bundaran Besar akan segera dilakukan.

“Ya segera, habis Lebaran kita bongkar,” katanya kepada awak media, di Palangka Raya, baru-baru ini.

Shalahuddin mengungkapkan, gedung KONI merupakan gedung yang telah terintegrasi bersama dengan Bundaran Besar Kota Palangka Raya.

“Jadi untuk perencanaannya dan desain itu sendiri telah 6 tahun yang lalu. Dari gedung KONI ada satu bangunan yang kita buat terowongan di bawahnya, tembus ke Bundaran Besar. Saat ini bisa dilihat, kekurangan tempat lahannya adalah lapangan parkir,” sebutnya.

Ia menyampaikan bahwa sejak 6 tahun lalu gedung KONI telah didesain sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sehingga pihaknya mengaku terkejut, saat mengetahui gedung KONI diduga sebagai cagar budaya.

“Jadi jika dibilang saat ini muncul diduga cagar budaya, kenapa baru sekarang, tidak dari 6 tahun lalu? Mengingat 6 tahun yang lalu membuat bangunan terintegrasi dengan bangunan sekitarnya tersebut, kita mengundang semua tokoh masyarakat termasuk budayawan, yang ahli tentang cagar budaya, arsitek. Jadi kami saat ini hanya melanjutkan saja,” katanya.

Shalahuddin juga menyampaikan, kewenangan diduga cagar budaya merupakan kewenangan yang memiliki aset. Ia menyebut secara sah aset ini merupakan kepemilikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.

“Jadi yang lebih berhak menentukan, apakah gedung KONI merupakan cagar budaya atau tidak adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov),” ujarnya.

Ia mengungkapkan, usia gedung KONI ini telah mencapai 40 tahunan, sehingga dari aturan bangunan gedung, usia bangunan gedung dengan K300 bisa K125, dan K150 mendekati usia bangunan 50 tahun mesti dilakukan pembongkaran.

“Hal ini berbeda jika bangunan tersebut dibuat oleh Bangsa Belanda,” tutupnya. ldw

-
-
-