-
Hukrim

18 SHM Jalan Tjilik Riwut Km 45 Dilaporkan Ahli Waris ke Polda

49
×

18 SHM Jalan Tjilik Riwut Km 45 Dilaporkan Ahli Waris ke Polda

Sebarkan artikel ini
PIDANA - Siti Chadijah dan keluarganya didampingi Pua Hardinata selaku Kuasa Hukum saat melapor ke Ditreskrimum Polda Kalteng atas dugaan pemalsuan surat penerbitan 18 SHM di Jalan Tjilik Riwut Km 45 Kota Palangka Raya. TABENGAN/IST
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID –  Siti Chadijah selaku ahli waris Hj Uluh Umi (Alm) didampingi Kuasa Hukumnya Pua Hardinata melaporkan penerbitan 18 Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanahnya yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 45 Kota Palangka Raya ke Ditreskrimum Polda Kalteng. Pua menerangkan alasan pelaporan terhadap pasangan suami istri berinisial IS dan RU karena dugaan pemalsuan surat tanah pada Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas nama Hj Uluh Umi sehingga akhirnya terbit 18 SHM tersebut.

“Hal ini sekaligus sebagai pembelajaran kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) bahwa SHM bila terbit harus memenuhi standar tata kelola administrasi pertanahan bahwa data fisik tanah dan data yuridis wajib diteliti dengan baik,” tegas Pua, Jumat (29/3).

Menurut Pua, Mahkamah Agung (MA) RI telah menolak permohonan kasasi terkait sengketa tanah di Jalan Tjilik Riwut Km 45 Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya. Putusan MA itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya Nomor: 58 PDT/2022/PT tanggal 21 Juli 2022 dan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 214/Pdt.G/2021/PN.Plk  tanggal 17 Mei 2022.

“Dengan putusan MA tersebut, sebanyak 18 SHM pihak S dan kawan-kawan yang mengklaim tanah dinyatakan tidak sah. Sehingga, Siti Chadijah terbukti pemilik tanah yang sah,” tegas Pua.

Tanah yang menjadi objek sengketa, milik Hj Aluh Umi berdasarkan SHM  Nomor: 304 gambar situasi tanggal 3 November 1995 dan SHM Nomor: 2377/95 dengan luas tanah 18,154 meter persegi. Dalam pertimbangan hukumnya, MA menyimpulkan tidak ada peralihan hak dari Hj Aluh Umi kepada pemilik 18 SHM yang mengklaim tanah tersebut. Selain itu, MA memutuskan semua bukti kepemilikan lain atas objek sengketa tersebut harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam amarnya, MA memutuskan menghukum para tergugat untuk membongkar, mengosongkan atau meninggalkan tanah tersebut atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya dengan segala akibat hukumnya

Pua menjelaskan bahwa kasus ini dimulai ketika ahli waris melihat tanah tersebut dikuasai oleh pihak lain, meskipun selama hidup Hj Aluh Umi tidak pernah menjual atau mengalihkan haknya. Belakangan diketahui telah terbit SHM tanah objek sengketa melalui Program Tanah Sertifikat Langsung (PTSL) yang sudah dipecah dan diserahkan dua tahap. Pada tahap pertama 9 SHM diserahkannya kepada S dan 8 orang lainnya. Sedang pada tahap kedua, SHM direncanakan akan dia berikan kepada 9 orang. Tetapi sempat dipending pada saat SHM masih berada di Ketua RT II Sei Gohong dan akhirnya dikembalikan ke Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Palangka Raya.

Sementara itu Kepala BPNKota Palangka Raya Yono Cahyono melalui koordinator sengketa Soni mengatakan terhadap sertifikat yang dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap oleh putusan pengadilan dapat diajukan pembatalan sertifikat.

“Proses pembatalan sertifikat harus diajukan oleh pihak yang menang dalam perkara tersebut. Nomor sertifikat yang hendak dibatalkan, nama pemiliknya, dan alasan pembatalannya,” jelasnya.

Setelah itu, apabila semua berkas dinyatakan lengkap oleh BPN maka bisa dilakukan proses pembatalan sertifikat yang diputuskan oleh Kantor Wilayah BPN Kalteng. ist

-
-
-