KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Mantan Kepala Desa Saka Tamiang Kecamatan Kapuas Barat H Amri Siun mempertanyakan dua ploting penerbitan sertifikat atas nama Wayan Terang dan I Nyoman Buda oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas. H Amri di kantor BPN setempat, Selasa (2/4), menyatakan kedua sertifikat tersebut terbit pada 18 Maret tahun 1997, namun ploting titik kordinat dilakukan oleh pihak BPN Kapuas baru tahun 2023.
“Terdapat pergantian angka-angka perubahan, misalnya Hak Milik No.1192 berubah menjadi 1096, dengan dibubuhi paraf yang maknanya kami tidak paham,” tegas pria yang kerap dipanggil Amri itu didampingi kerabatnya.
Menurut pria yang kerap dipanggil Amri ini, BPN ketika melakukan ploting titik kordinat harusnya melibatkan para pihak perbatasan dan desa induk, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Amri menjelaskan, hal tersebut juga sudah disampaikan melalui putusan Pengadilan Negeri Kapuas pada tahun 2013 yang isinya antara lain, lahan tersebut secara sah milik warga Desa Saka Tamiang yang Kecamatan Kapuas Barat yang dikelola sampai saat ini.
Pada tempat yang sama, Kepala BPN Kapuas melalui Rangga selaku petugas bagian ukur memberikan penjelasan saat dikonfirmasi Tabengan.
“Terbit sertifikat diawali dari permohonan (pemohon) salah satu syarat penting yaitu membawa sertfikat aslinya, kemudian tirun lapangan sesuai penunjukan pemohon, kami lakukan pengecekan, saat itu ada patok, kemudian kami petakan,” terangnya.
Menurutnya, terbaca dulunya Palingkau Baru berubah jadi Palingkau Jaya dan dari data yang telah mereka kroscek, sehingga secara data yang mereka miliki berada di desa Palingkau Jaya.
“Namun setelah mendengar langsung keterangan dan informasi baru yang kami ketahui dari Pak H Amri Siun, maka hasil ploting yang sudah terbit, akan kami non aktifkan bidangnya karena ada sanggahan dari pihak lain,” katanya.
Terkait ploting baru, dimana sertifikat lama atau tahun 1997, tidak ada ploting atau titik kordinat. Namun sekarang ada migrasi data sehingga terjadi pemindahan dari data manual ke digital.
“Karena itu, ketika ada sanggahan, ploting yang kami lakukan sesuai penunjukan pihak atas nama 2 sertifikat, Kami non aktifkan ploting yang sudah dilakukan atau bidangnya,” tegas Rangga. c-hr





