PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 sudah semakin dekat dan sejumlah pihak termasuk pejabat pemerintah daerah di Kalimantan menyatakan sudah siap mengikuti kontestasi sebagai orang nomor satu di wilayah setempat. Praktisi Hukum Ade Putrawibawa, Selasa (2/4), menyoroti penunjukan Penjabat (Pj) pada sejumlah daerah menjelang Pilkada.
“Penunjukkan Penjabat Kepala daerah sangat berpotensi menjadi celah oknum tertentu menitipkan kepentingan politiknya,” yakin Ade.
Dia menyatakan, Undang-Undang Pilkada mengamanatkan Pilkada serentak pada November tahun 2024 mendatang. Aturan tersebut berdampak pada peniadaan Pilkada pada 2022 dan 2023. Artinya sejumlah daerah akan mengalami kekosongan kepala daerah definitif lantaran habis masa jabatan.
Guna mengantisipasi kekosongan kekuasaan, Undang-Undang Pilkada memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengangkat Pj Kepala Daerah dari kalangan ASN. Penjabat Gubernur dipilih Presiden, sedangkan Penjabat Bupati/Wali Kota dipilih Mendagri.
Hal tersebut mendapat kritik dari Ade yang menegaskan Pj Kepala Daerah tersebut harus orang yang netral, tidak berpihak kepada siapa pun yang ikut dalam kontestasi politik. Ia mengingatkan Pj Kepala Daerah yang tidak netral berimplikasi pada kualitas Pemilu yang akan datang.
Di samping itu, pengaturan kewenangan Pj Kepala Daerah perlu diatur secara tegas, khususnya terkait kebijakan strategis yang berdampak pada daerah, mutasi pegawai, serta tindakan-tindakan yang berpotensi mendapatkan gugatan dari masyarakat.
Karena Pj Kepala Daerah menjabat dalam waktu yang lama, bahkan ada yang menjabat sampai 2 tahun, sehingga perlu diatur secara khusus kewenangan apa saja yang dapat dijalankan, jika tidak potensi penyalahgunaan kekuasaan bisa saja dilakukan Pj Kepala Daerah apabila kewenangannya tidak dibatasi dan diatur secara khusus.
Menurutnya, politisasi ASN pada pemerintah daerah dan politisasi bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat sudah menjadi rahasia umum di setiap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Ia menegaskan, pelibatan Pj Kepala Daerah dalam proses mutasi pegawai dan penyaluran bansos harus dibatasi dan diawasi.
“Masa jabatan dua sampai tiga tahun sangat berpotensi disalahgunakan sehingga aturan pelaksanaan dan pengawasannya juga harus diatur secara tegas dan jelas,” katanya.
Oleh karena itu, menurut Ade, Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Pengangkatan Pj Kepala Daerah harus segera diwujudkan sebagai tindak lanjut Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur soal syarat, kewenangan, dan pengawasan pejabat kepala daerah.
“Pengisian Penjabat Kepala Daerah harus terhindar dari tendensi politik oknum tertentu yang punya kepentingan besar dalam menyukseskan Pilkada tahun 2024,” pungkas Ade.
Ade menghawatirkan keberadaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta jajarannya tidak cukup untuk mengatasi politisasi birokrasi karena di Sekretariat Bawaslu juga ada ASN yang tunduk dan diatur oleh atasan. Dia berharap Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Pengangkatan pejabat kepala daerah yang baru dapat menjadi regulasi yang responsif dan solutif.
Dia menyatakan, Presiden sekaligus Kepala Negara turut ikut mengevaluasi kinerja Penjabat Kepala Daerah setiap hari. Sehingga jika ada Pj Kepala Daerah berkerja menyimpang dari aturan maka masyarakat dapat melaporkan hal tersebut kepada Mendagri maupun Presiden.
“Mengingat Presiden maupun Mendagri dapat melakukan penggantian dan akan ada sanksi jika penjabat kepala daerah terlibat politik praktis,” ucap Ade.
Mengamati dari aspek hukum, Ade mengingatkan bahwa Pj Kepala Daerah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam politik praktis maka dapat dikenakan sanksi yang mengacu Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada ASN dikenakan sanksi moral. Selanjutnya atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), ASN yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Tindakan administratif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai dengan pertimbangan Tim Pemeriksa,” pungkas Ade. dre











