Dilarang Gunakan Bak Terbuka dan ASN Bawa Mobdin untuk Mudik

Bupati Kotim H Halikinnor

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilarang menggunakan mobil dinas (Mobdin), untuk keperluan mudik atau pulang kampung. Bupati Kotim Halikinnor menegaskan, pelarangan pembawaan mobil dinas sudah diberitahukan ke seluruh ASN. Tak hanya untuk kalangan pejabat, namun untuk semua golongan.

“Saya berharap semua ASN dapat mematuhinya. Karena sesuai aturan memang tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi,” ujarnya, Jumat (5/4).

Diterangkan Halikinnor apabila masih ditemukan ada ASN yang membandel dengan tetap menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik, maka pihaknya sudah menyiapkan sanksi mulai dari yang ringan, sedang hingga terberat. Dilihat dari kesalahan yang dilakukan.

Dirinya yakin larangan pemakaian kendaraan dinas untuk mudik akan diterima semua ASN. “Kalau mau mudik silakan pakai kendaraan sendiri,” ucapnya.

Larangan tersebut pun sudah berjalan semenjak tahun-tahun sebelumnya dan tak ada masalah. Larangan pemakaian kendaraan dinas dimaksudkan untuk menjaga aset negara dan bukan untuk kepentingan pribadi. Sebab, mudik merupakan kepentingan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan urusan kedinasan.

“Saya berharap semua dapat menaati aturan ini. Saya yakin semua ASN Kotim patuh dan taat dengan aturan,” tandasnya.

Dilarang Gunakan Mobil Bak Terbuka

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya menegaskan larangan penggunaan kendaraan bak terbuka digunakan untuk mengangkut penumpang saat arus mudik Idul Fitri 1445 H.

Hal ini ditegaskan Kasat Lantas Kompol Salahidin menyikapi fenomena yang sering terjadi di masyarakat. “Larangan tersebut telah diatur dalam Pasal 303 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 ancaman pidana kurungan 1 bulan dan denda 250 ribu,” katanya, Jumat (5/4).

Dari hasil pemantauan di lapangan, arus mudik telah beranjak meningkat seiring mendekatnya pelaksanaan hari raya Idul Fitri. Pergeseran masyarakat sudah mulai cukup tinggi terjadi di jalan raya.

“Puncak arus mudik terjadi 7 April besok. Kita sudah siapkan tim mobile jika nantinya terjadi kemacetan saat arus mudik atau di tempat-tempat ramai penduduk,” ujarnya.

Dalam momen Hari Raya Idul Fitri 2024 ini, Polresta Palangka Raya telah membuka empat posko yang disebar di sejumlah titik. Ada Pos Terpadu di Bundaran Besar, lalu Pos Pelayanan di Jalan Mahir Mahar dan Pos Pengamanan di Jalan Tjilik Riwut Km 38 dan Bandara Tjilik Riwut.

Secara keseluruhan, 50 personel Satlantas dikerahkan untuk menjamin keamanan dan kelancaran arus mudik pada tahun ini.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat jika perjalanan jarak jauh menggunakan kendaraan roda dua memiliki resiko cukup tinggi. Sehingga disarankan dapat mengikuti program mudik gratis dari Kemenhub yang akan dilepas di Terminal AKAP Wa Gara pada 7 April mendatang.

“Pemudik bisa menitipkan kendaraannya di Pos Bundaran Besar atau Polresta Palangka Raya. Akan dijaga selama 24 jam oleh petugas. Saya ingatkan juga agar saat mudik untuk memastikan rumah dalam keadaan terkunci dan arus listrik sudah terputus,” pungkasnya. Fwa/c-may