*AEE: Hanya sebagai Saksi, Kita Datang Mendukung Penegakan Hukum
PALANGAK RAYA/TABENGAN.CO.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya memeriksa mantan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial AEE, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Pascasarjana mulai tahun 2018/2022.
Kepala Kejari Palangka Raya Andi Murdji Machfud melalui Kasi Pidsus Roy Ardiyan Nur Cahya membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah memeriksa 26 saksi, beberapa di antaranya adalah pejabat di UPR.
Sejumlah saksi yang dimaksud, antara lain mantan Rektor UPR berinisial AEE. Pemeriksaan dilakukan pada saat bulan Ramadan kemarin.
“Iya ada mulai dari mantan Rektor juga sudah kita periksa, kita mintai keterangan waktu puasa kemarin, inisialnya AEE,” katanya, Kamis (25/4).
Di samping itu, tim penyidik Kejari Palangka Raya masih akan melakukan pemanggilan kembali terhadap saksi lainnya untuk memperkuat bukti dalam penetapan tersangka nantinya.
“Masih juga saksi-saksi akan kita periksa untuk membuktikan, sebagai bukti nanti untuk menentukan siapa tersangkanya,” jelas Roy Ardiyan.
Sementara itu, hingga saat ini tim penyidik masih mengajukan audit untuk memastikan kerugian negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pascasarjana UPR tersebut.
“Kita masih ajukan audit dulu penghitungan kerugian negara ke Inspektorat maupun BPKP,” pungkasnya.
Sementara, mantan Rektor UPR AEE membenarkan dan menyebutkan jika dipanggil hanya sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi di Pascasarjana UPR.
Kehadirannya beberapa waktu lalu untuk memenuhi panggilan tim penyidik sebagai saksi lantaran sebelum kasus tersebut terjadi, dirinya masih menjabat sebagai Rektor UPR.
“Saya sangat apresiasi terhadap penegakan hukum, saya dipanggil kejaksaan sebagai mantan Rektor Universitas Palangka Raya berkaitan dengan laporan masyarakat terhadap Pascasarjana Universitas Palangka Raya saat saya memimpin di universitas,” kata AEE.
Ia menegaskan, kehadirannya tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum atas kasus dugaan korupsi di Pascasarjana UPR.
Sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan tim penyidik kejaksaan untuk mengungkap dugaan kasus korupsi di kampus Pascasrjana UPR.
“Kita percayakan pada proses hukum yang adil dan benar, jadi tidak ada prinsip kita harus melindungi kejahatan,” tutupnya. fwa











