PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya telah resmi menetapkan tarif parkir insidentil sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Parkir insidentil adalah perparkiran di tempat-tempat umum baik yang menggunakan tanah-tanah, jalan-jalan, lapangan-lapangan yang dimiliki/dikuasai pemerintah daerah maupun swasta karena ada kegiatan insidentil.
Sebelumnya, Perda Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2022 tidak ada penetapan tarif insidentil, hanya ada tarif umum. Pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini sduah mulai diberlakukan adanya tarif insidentil.
Kepala Dishub Kota Palangka Raya Alman Parlutan Pakpahan melalui Kepala Bidang Prasarana dan Parkir Alfrianto menjelaskan mengenai diberlakukannya tarif parkir insidentil ini.
“Jadi tarif parkir insidentil ini hanya berlaku untuk waktu dan kegiatan tertentu, bukan berlaku setiap hari,” kata Alfrianto kepada Tabengan saat dihubungi, Minggu (28/4).
Dia menjelaskan, tarif parkir insidentil ini ditetapkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan parkir pada event tertentu.
“Tarif parkir insidentil ini hanya berlaku untuk waktu dan kegiatan tertentu, bukan setiap hari. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 1/2024,” jelasnya.
Jadi memang, kata Alfrianto, dalam Perda baru ini tidak terlalu banyak perubahan hanya ada penambahan tarif insidentil dengan nominal juga yang sudah tertera sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Berdasarkan ketentuan baru tersebut, tarif parkir insidentil ditetapkan sebagai berikut: Gerobak/becak Rp2.000, sepeda motor Rp5.000, mobil pickup/jeep dan sejenisnya Rp10.000, truk/bus Rp15.000, truk gandeng Rp20.000.
“Kami harap dengan adanya tarif parkir insidentil ini, masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan layanan parkir saat ada kegiatan atau acara tertentu di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. rmp











