Hukrim

Satres Narkoba Pulpis Amankan Pengedar Sabu

29
×

Satres Narkoba Pulpis Amankan Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
TERSANGKA - J alias E (50) saat diamankan Satresnarkoba Polres Pulpis karena memiliki beberapa paket sabu siap edar. TABENGAN/M YAKIN

PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulang Pisau (Pulpis) kembali berhasil mengamankan pria paruh baya, tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Padat Karya, Desa Pahawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulpis, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Selain mengamankan terduga pelaku, Polisi juga menemukan barang bukti berupa 9 paket sabu seberat 3,32 gram.

“Tersangka yang diamankan yakni inisial J alias E (50) warga Jalan Saka Permai, Desa Pahawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulpis,” beber Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramadita melalui Kasihumas Polres Pulpis AKP Daspin, Selasa (7/5).

Kronologis kejadian pada hari Minggu (5/5) sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Pulpis pada saat melaksanakan patroli di wilayah kecamatan Banama Tingang mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di Jalan Padat Karya RT 01 Desa Pahawan.

Dari laporan masyarakat tersebut, anggota melaksanakan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi menangkap seorang laki-laki bernama J alias E di pinggir Jalan Padat Karya yang sedang berjualan sabu. Barang bukti yang diamankan yakni 9 bungkus plastik klip berisi kristal bening warna putih yang diduga jenis shabu dengan berat kotor 3,32 gram, 1 dompet, 1 handphone, dan uang tunai Rp200.000,-. Atas kejadian tersebut saudara  J Als E  beserta barang bukti di bawa ke Polres Pulang Pisau guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tindakan kepolisian saat ini, telah mengamankan tersangka dan barang Bukti, mencatat saksi-saksi, membuat LP, dan melakukan proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

Lebih lanjut, tambah Daspin, juga telah dilakukan proses sidik dengan menerapkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. c-mye

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *