SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) memusnahkan barang bukti narkoba ratusan gram jenis sabu dengan nilai lebih dari Rp 500 juta di halaman Mapolres Kotim, Selasa (14/5). Barang bukti yang dimusnahkan dengan rincian 132 bungkus plastik dengan total berat bersih keseluruhan 339,95 gram.
Pemusnahan barang bukti berupa sabu tersebut dilakukan dengan cara pembukaan segel pada barang bukti, dilarutkan di dalam air yang dicampur dengan larutan kimia kemudian air dari hasil pemusnahan di buang ke selokan yang ada di Mapolres Kotim.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut langsung dipimpin oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani yang juga didampingi oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BNK Kotim, Labkesda Kotim dan perwakilan tokoh masyarakat anti narkoba.
Kapolres mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan yang dilakukan oleh tim Polres Kotim dan Polsek selama kurun waktu tiga bulan. Dari pengungkapan kasus petugas ujarnya berhasil menangkap 13 orang tersangka.
“Sabu didapat dari 13 orang tersangka, yang mana 12 orang di antaranya tangkapan dari Satuan Resnarkoba, dan satu orang lainnya dari jajaran Polsek Parenggean,” ujarnya.
Terkait hal itu Sarpani juga mengimbau agar masyarakat dapat lebih waspada terhadap peredaran narkoba di wilayah ini. Terlebih Kotim sudah masuk dalam zona merah untuk peredaran narkoba. Dirinya juga meminta kedua para orang tua untuk dapat mengawasi pergaulan anak-anaknya supaya jangan sampai terlibat dalam pergaulan bebas dan mengarah pada penggunaan narkoba. c-may











