PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulang Pisau (Pulpis) Roby Hudin, Rabu (15/5/2024) mengatakan, sampai tanggal 13 Mei 2024 untuk wilayah Kabupaten Pulpis tidak ada satu pun Calon Perseorangan yang mendaftarkan diri untuk maju Pilkada 2024.
Dengan tidak adanya calon perseorangan ini, maka pada Pilkada tahun 2024 tanpa Calon Perseorangan.
“KPU sudah membuka pendaftaran untuk bakal calon perseorangan, namun sampai batas akhir pendaftaran pada tanggal 13 Mei 2024, tidak ada satu pun yang mendaftar diri pak,” bebernya.
Disampaikan Roby Hudin, untuk pembukaan pendaftaran calon perseorangan sejak tanggal 5 – 8 Mei 2024 pengumuman, selanjutnya tanggal 8 – 12 Mei 2024 untuk proses penerimaan syarat dukungan Bakal Calon, dan tanggal 13 Mei 2024 penutupan pendaftaran.
Untuk syarat calon perseorangan ini, kata Roby Hudin, berdasarkan jumlah penduduk kabupaten pulpis dibawah 250.000 maka ketentuannya 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan terakhir, dan DPT Pemilu 2024 itu berjumlah 101.189. Maka 10 persen dari DPT Kabupaten Pulpis sebanyak 10.119.
“Seseorang yang mau mencalon melalui jalur independen, minimal harus menyampaikan dukung melalui surat pernyataan bermatrei yang dilampir KTP sebanyak 10.119 yang tersebar minimal di 5 (lima) kecamatan, karena 50 persen,” bebernya.
Lebih lanjut, tambah Roby Hudin, dengan di tutupnya pendaftaran calon perseorangan, maka selanjutnya untuk pendaftaran calon melalui partai politik akan di buka pada bulan Agustus 2024 mendatang.
“Kami siap melaksanakan pilkada, dan yang pertama dari sisi angaran Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau sudah 100 persen mengalokasikan dana, dan sudah menyerahkan sepenuhkan kepada KPU Kabupaten Pulang Pisau,” pungkasnya. (Yakin)