Hukrim

Dugaan Korupsi KONI Kotim, Kejati Kalteng Periksa 50 Saksi

28
×

Dugaan Korupsi KONI Kotim, Kejati Kalteng Periksa 50 Saksi

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/RAHUL TEMUAN - Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Douglas Pamino Nainggolan saat diwawancarai awak media, Kamis (16/5). 

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah memeriksa lebih dari 50 saksi terkait dugaan korupsi dana hibah Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kepala Kejati Kalteng melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Douglas Pamino Nainggolan menyampaikan, Kamis (16/5) dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim terjadi pada tiga tahun anggaran yakni 2021, 2022 dan 2023.

“Jadi pada dana hibah dari Pemkab Kotim kepada KONI kabupaten Kotim untuk tahun 2021, 2022 dan 2023. tiga tahun anggaran,” kata Douglas usai acara peresmian gedung baru Kejati Kalteng.

Dia menjelaskan, dana anggaran tersebut harusnya disalurkan kepada pengurus cabor. Namun dalam pelaksanaannya dana tersebut banyak yang fiktif dalam pembelanjaan dan dilakukan mark up yang dilakukan oleh Pengurus KONI.

“Dan terjadinya kesalahan prosedur dalam pembelanjaannya misalnya, untuk pembelanjaan tersebut harus dilakukan oleh cabor tapi prakteknya dibelanjakan atau digunakan langsung oleh pengurus KONI,” jelasnya.

Dengan hal demikian, pengurus KONI menyerahkan barang kepada cabor kemudian bukti pertanggungjawaban di bikin sedemikian rupa sehingga bukti-bukti tersebut diduga tidak sesuai dengan kenyataan. Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi mulai dari pengurus KONI, Cabor dan pejabat struktural di Pemkab Kotim. Dari kasus tersebut juga berpotensi ada pejabat lain yang akan di periksa nanti, termasuk Bupati Kotim.

“Ya pasti yang penting ada kaitannya dengan pokok perkara pasti semuanya kita periksa termasuk Bupati Kotim siapapun itu,” tambahnya.

Atas dugaan korupsi tersebut, Tim penyidik dan auditor akan bekerja menghitung kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut.

“Kita mulai dari sekarang Auditor sudah mulai bekerja bersamaan dengan tim penyidik nanti berbarengan,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Penyidik Kejati Kalteng Eko Nugroho menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa Ketua KONI Kotim Ahyar Umar sekaligus Anggota DPRD Kotim terpilih dan Ketua DPRD Kotim.

“Ketua KONI sudah kita lakukan pemeriksaan awal nanti kita sambil melengkapi data-data melihat sampai mana dan sejauh mana nanti, proses masih berjalan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, Pemeriksaan terhadap kasus tersebut telah berlangsung selama dua pekan, Tim penyidik juga diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan di Kotim.

“Semua kita lakukan pemeriksaan kami terjunkan Tim kesana (Kotim) 3 orang jaksa penyidik dan disini pun kami mengerahkan 5 orang jaksa penyidik,” jelasnya.

Sementara sampai saat ini pihak Kejati Kalteng masih mendalami terkait dengan kerugian keuangan negara

“Kerugian masih didalami di hitung,” tandasnya. rmp

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *