Hukrim  

SPBU Barut Dilarang Layani Pelangsir

SPBU Barut Dilarang Layani Pelangsir
Anggota DPRD Kabupaten  Barito Utara (Barut)  H Tajeri

 MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID Anggota DPRD Kabupaten  Barito Utara (Barut)  H Tajeri mengatakan, SPBU Perusda Batara Membangun ternyata masih melayani pelangsir. Padahal, mengacu pada  hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu, 15 Mei lalu, SPBU  tersebut dilarang untuk melayani pelangsir.

“Masih terlihat dari papan  pengumuman yang dibuat oleh SPBU Perusda, ‘Maksimal Pengisian 2 Hari Sekali’  tulis di papan pengumuman itu,” ungkap Tajeri kepada Tabengan, Sabtu (19/5) malam.

Ketua Komisi III DPRD Barut ini menegaskan, pihaknya minta sesuai hasil RDP, kalau tidak mampu mengelola manajemen SPBU milik daerah sebaiknya mundur saja.

“Saya harap kepada Pj Bupati harus bertindak lebih tegas lagi. Jangan ada kesan seperi pembiaran. Kami ini mewakili  rakyat, bukan mewakili pihak pemerintah. Kami berbicara atas kepentingan rakyat yang sudah memilih kami untuk menyambung lidah rakyat,” ujar legislator Partai Gerindra.

Beberapa waktu lalu, Dewan sudah mengadakan RDP dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah dan Manajemen Perusda. Tapi faktanya hasil RDP sepertinya tidak diindahkan. Ini tentu menjadi tanya tanya.

“Kita bisa  juga menduga-duga apakah ada orang yang menjamin di belakang. Kalau ini terus berlarut  tidak sesuai dengan kesepakatan awal kita mendirikan SPBU Perusda, sebaiknya ditutup saja atau dilelang untuk umum, biar dananya dialihkan  untuk pembangunan lain di daerah ini,” kata Tajeri.

Menurut dia, apa susahnya mengatur yang sudah baik sebelumnya, tinggal melanjutkan manajemen sebelumnya. Memang, mendirikan SPBU Perusda tidak mudah, yang digunakan itu dari uang rakyat. Pelayanan  tidak bisnis tapi melayani sesuai aturan.

“Saya kembali tegaskan agar SPBU berpelat merah ini tidak untuk melayani pelangsir,” tegas Tajeri.

Sementara itu, Direktur Perusda PT Batara Membangun, Alianoor Alihazeky mengatakan, pihaknya sudah mengikuti  hasil dari RDP dengan mengubah pola lama untuk pengisian bahan bakar dalam 1 hari sekali menjadi pengisian 2 hari sekali.

“Hasilnya sudah terlihat tidak ada lagi penumpukan atau antrean panjang di seputaran SPBU ini. Kami juga mengarah dengan aturan Pertamina bahwa untuk Perusda tidak ada pelangsir, melainkan yang ada adalah pelanggan. Saat ini kami dari pihak Perusda sudah minta bantuan polisi dari Polsek Teweh Tengah untuk memantau  langsung di lapangan,” kata Asianoor  saat dikonfirmasi. c-hrt