Hukrim  

PTUN Batalkan Keputusan Kadis PMPTSP Kalteng

Talitha Septerithani Satu

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – PT Sumber Sebuai Mineralindo (SSM) selaku penggugat memenangkan gugatan yang mereka layangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, Senin (20/5). Dalam putusannya, PTUN membatalkan Keputusan Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

“PTUN memerintahkan untuk mencabut Keputusan Kadis PMPTSP Kalteng tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT SSM tanggal 2 Oktober 2023 tersebut,” ungkap Talitha Septerithani Satu, Kuasa Hukum Penggugat, Selasa (21/5).

Sebelumnya, Talitha menyebut perusahaan yang bergerak dalam pertambangan pasir kuarsa tersebut keberatan karena merasa dengan Keputusan Kadis PMPTSP Prov Kalteng Nomor: 570/13/ESDM-PENCABUTAN/X/DPMPTSP-2023 tentang Pencabutan IUP Eksplorasi PT SSM tanggal 2 Oktober 2023.

Menurut Talitha, Keputusan Kadis PMPTSP Kalteng tentang Pencabutan IUP Eksplorasi PT SSM tidak pernah disampaikan secara resmi oleh tergugat kepada penggugat. Ia menambahkan, PT SSM baru mengetahui adanya keputusan tersebut setelah diberitahukan oleh rekan kerja melalui pesan WhatsApp pada tanggal 7 Oktober 2023.

Talitha menyatakan, selain itu pula tidak ada peringatan secara tertulis sebelum dilakukan pencabutan IUP Eksplorasi tersebut hingga Objek Sengketa yang diterbitkan oleh tergugat telah bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, khususnya ketentuan dalam Pasal 151 ayat (2).

Padahal PT SSM adalah pemegang IUP berdasarkan Keputusan Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 539/1/IUP/PNDN/2022 tanggal 22 Maret 2022. Keputusan Menteri tersebut tentang persetujuan pemberian IUP untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu kepada PT SSM. IUP dengan jangka waktu eksplorasi selama 7 tahun di wilayah Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalteng seluas 4.098 hektare. PT SSM juga telah melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagaimana yang di tentukan dalam Surat IUP yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi.

”Kami sangat puas dengan putusan yang diberikan oleh majelis hakim yang mana sudah sesuai dengan yang kami harapkan. Majelis Hakim PTUN Palangka Raya sangat komprehensif di dalam memutuskan perkara ini,” ucap Talitha.

Senada, Direktur PT SSM Nixen Violick melalui Humas PT SSM Rusdy menyatakan rasa terima kasih kepada PTUN yang menurut mereka telah memutus secara adil atas perkara tersebut. Pihak penggugat juga mengaku siap apabila setelah putusan PTUN Palangka Raya, masih ada upaya hukum lain dari tergugat.

Namun, pihak perusahaan berharap tergugat segera memenuhi isi putusan PTUN Palangka Raya. Terutama karena PTUN menyatakan mengabulkan seluruh isi gugatan penggugat.

”Kami juga berharap pemerintah daerah mendukung iklim investasi di daerahnya. Apalagi pemerintah pusat telah berupaya keras mencari investor hingga ke luar negeri. Janganlah investor yang sudah malah dihambat,” pungkasnya. ist/dre