Pekan Depan Ombudsman Umumkan Hasil Investigasi Polemik TMS Tekon

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Polemik tidak memenuhi syarat (TMS) tenaga kontrak (tekon) yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus menjadi sorotan.

Berkali-kali mendatangi DPRD Kalteng untuk mendapatkan kejelasan, namun nihil. Disebabkan, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kalteng tidak pernah hadir untuk memberikan klarifikasi, ataupun jawaban atas permasalahan yang terjadi. Hal serupa juga terjadi ketika Ombudsman RI Perwakilan Kalteng meminta klarifikasi.

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, Denny, menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan para tenaga kontrak ini sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam pelaksanaan tindak lanjut laporan. Yakni, 14 hari setelah dilaporkan Ombudsman akan langsung menindaklanjutinya. Ombudsman RI Perwakilan Kalteng sudah memanggil sejumlah pihak, dalam hal ini tim panitia seleksi untuk mendapatkan klarifikasi.

Dikatakan Denny, ada beberapa pejabat yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Mereka tergabung dalam panitia seleksi, yakni Kepala BKD Kalteng Katma F Dirun, mantan Kepala BKD Kalteng Nurul Edy, dan Asisten I Ketut Widiwirawan.

“Ini beberapa pejabat yang kita panggil untuk mendapatkan tanggapan atas laporan yang disampaikan oleh para tenaga kontrak. Memang, pada saat itu PLT Sekda tidak bisa hadir, karena ada kesibukan dan sudah menyampaikan ke Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng,” kata Deny, saat dibincangi terkait dengan tindaklanjut Ombudsman atas laporan yang disampaikan tenaga kontrak, di Palangka Raya, Senin (23/4).

Dijelaskan, beberapa pejabat yang dipanggil itu sudah menyampaikan tanggapannya kepada Ombudsman. Apa yang disampaikan itu menjadi bahan untuk bersama dengan seluruh anggota Ombudsman, dan kepala untuk bersama membahas. Rekomendasi apa yang akan diberikan nantinya, apakah memang telah terjadi maladministrasi atau sebaliknya. Masih ada satu tahapan lagi yang akan dilakukan untuk memperkuat rekomendasi yang diberikan itu nantinya.

“Spesifik hasil pertemuan itu saya tidak bisa sampaikan. Pertama, hasil menjadi bahan untuk menentukan tahapan yang dilaksanakan. Namun, bagi para pelapor apabila ingin mendapatkan dasar atas rekomendasi yang diberikan, Ombudsman siap untuk memberikan. Ingat, ini hanya untuk para pelapor, perkara pelapor menyampaikan ke publik, itu di luar dari ranah kita. Kita tidak bisa menyampaikannya ke publik, atas apa yang ditemukan,” kata Denny.

Pekan depan, tambah dia, ditargetkan hasil dari investigasi ataupun langkah yang dilakukan Ombudsman terhadap laporan para tenaga kontrak ini. Sekarang belum dapat diputuskan, apakah maladministrasi atau sebaliknya.

Komisi A Tunggu Arahan
Masalah evaluasi tekon tersebut saat ini masih bergulir di DPRD Kalteng. Pihak Dewan masih mempelajari karena dalam masalah evaluasi tenaga kontrak tersebut ada berbagai aturan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Pemprov.

Sebab itu dalam waktu dekat, pihak DPRD Kalteng akan mengeluarkan kebijakan terkait masalah tersebut. “Kita tetap konsisten untuk menindaklanjuti masalah ini, bukan untuk memenuhi tuntutan Pansus dan sebagainya, karena kita masih menunggu arahan Pimpinan mengenai tindak lanjut dari proses rapat kemarin yang tidak dihadiri Plt Sekda Kalteng,” kata Ketua Komisi A DPRD Kalteng, Y Freddy Ering kepada Tabengan, di gedung Dewan, Senin (23/4).

Pihaknya dari DPRD Kalteng, juga masih menyayangkan, hingga sampai saat ini tidak ada penjelasan maupun respon yang semestinya dari Pemprov dari kasus Tekon tersebut.
“Karena agenda Dewan kan masih reses, kemudian setelah rapat Bamus nanti akan ada rekomendasi dari Komisi A, apakah menjadwalkan ulang atau membentuk Pansus, atau membentuk menindaklanjuti dengan penggunaan hak angket misalnya,” pungkas legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini. ded/sgh