Hukrim  

Pemilihan Damang Jekan Raya, 12 Mantir Adat Protes Terhadap Mantir Adat Menteng

TABENGAN/JEVI FEBRIADI PROTES-Para Mantir Adat Kelurahan di lingkup Kecamatan Jekan Raya yang memprotes pernyataan DA.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Pernyataan Mantir Adat Dayak Kelurahan Menteng berinisial DA yang sebelumnya berbicara tentang mekanisme Pemilihan Damang Jekan Raya, menuai protes keras dari 12 Mantir Adat Dayak Kelurahan yang berada di lingkup Kecamatan Jekan Raya. Mereka menganggap pernyataan tersebut tidak berlandaskan hukum.

Salah satu Mantir Adat terpilih Teras Bangkan menyatakan, statement yang dilemparkan oleh Mantir Adat berinisial DA tidak sesuai dengan hukum. Dalam pernyataannya, Mantir Adat tersebut meminta Pemerintah Kota Palangka Raya untuk segera membentuk Panitia Pemilihan Damang Jekan Raya yang baru.

“Bahwa DA pada berita online dan surat kabar pada tanggal 20 Mei 2024 berbicara mekanisme Pemilihan Damang Jekan Raya sebagai Mantir Adat Kelurahan Menteng tidak beralas hukum,” kata Teras Bangkan, Kamis (24/5).

Teras Bangkan menilai, posisi DA saat ini sebagai Mantir Adat dengan perpanjangan masa jabatan kurang lebih 2 tahun, sehingga ia tidak memiliki kapasitas untuk berbicara terkait Pemilihan Damang Jekan Raya. Hal ini didasari pada aturan yang tertulis pada Peraturan Daerah (Perda) Kalteng No 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Perda Provinsi Kalteng No 16 Tahun 2008 BAB V Pasal 8 huruf l.

Menurut pasal tersebut, kewenangan menetapkan uang meja, uang sidang dan seterusnya adalah tugas Damang Kepala Adat, bukan tugas Mantir Kelurahan dan atau tugas Mantir Adat Kecamatan.

Dengan demikian, pihaknya menduga selama ini DA telah bekerja sama dengan oknum pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk menyegerakan pembentukan Panitia Pemilihan Damang Kepala Adat.

Sebelumnya, pihaknya telah mengetahui oknum pejabat Pemko Palangka Raya telah menandatangani Surat Pemilihan Mantir Kelurahan diserahkan kepada DAD Kota, Damang dan Mantir Adat Kecamatan.

Ia juga menerangkan, saat ini oknum pejabat tersebut telah menyurati Camat membentuk Panitia Pemilihan Damang dengan beralasan tidak dilakukan pemilihan Mantir Kelurahan karena perbaikan Perda.

“Artinya Perda-nya bolong-bolong. Pertanyaannya, Perda mana yang dijadikan alas menyurati Camat membentuk Panitia Pemilihan Damang. Menandatangani surat dimaksud adalah oknum Pejabat Pemko Palangka agar Camat Jekan Raya membentuk Panitia Pemilihan Damang Kepala Adat sementara Mantir Adatnya sudah habis masa jabatannya,” bebernya.

Atas pernyataan Mantir Adat berinisial DA yang banyak diprotes, Teras Bangkan dan sejumlah Mantir Adat lainnya mendesak Pemko Palangka Raya untuk menarik kembali insentif atau dengan yang terkait apapun dari jabatannya sebagai Mantir Adat perpanjangan.

“Keberadaan DA dalam lingkaran keadatan adalah produk nepotisme dan patut diduga telah banyak melakukan pungutan liar,” ujarnya.

Terkait dengan Pemilihan Damang Kepala Adat di Palangka Raya, Teras Bangkan menegaskan, ia bersama rekannya dari 11 Mantir Adat Dayak Kelurahan menolak penyataan DA terkait mekanisme pemilihan Damang Adat.

“Kami siap mempermasalahkan apabila Pemilihan Damang Kepala Adat di Palangka Raya dilaksanakan melibatkan Mantir Adat Perpanjangan,” tegasnya.

Salah satu dari tiga Panitia Penjaringan Calon Mantir Adat, Rudy Irawan, membenarkan bahwa 12 orang tersebut merupakan Mantir Adat terpilih.  Mereka telah diuji untuk menentukan kelayakan dan kepatutan sebagai Mantir Adat. Namun, Rudy Irawan menyarankan untuk menanyakan langsung ke Ketua Damang untuk informasi yang lebih jelas.

“Ya, mereka memang Mantir Adat terpilih dan sudah diuji menyangkut uji kelayakan dan kepatutan untuk menjadi Mantir Adat. Tapi untuk lebih jelasnya bisa tanyakan langsung ke Ketua Damang,” ujarnya. jef