PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Gupra terpaksa menjadi terdakwa perkara penganiayaan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (9/9). Menurut Gupra, ia sakit hati sehingga menikam Anul yang sudah menamparnya agar berhenti berkelahi dengan orang lain.
Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi, Gupra menjelaskan dirinya bersama Tengok bermain bola voli di Jalan Tjilik Riwut Km 14 Palangka Raya. Kemudian datang teman korban yang bernama Kino memarahi keduanya dan sempat terjadi perkelahian.
Gupra yang mengaku mabuk saat perkelahian tersebut sempat dilerai oleh korban. Saat melerai, korban menapak atau menampar muka terdakwa. Hal itu memicu rasa sakit hati dan membuatnya berniat melakukan pembalasan.
“Setelah kejadian di lapangan volly itu saya bersama Tengok balik mencari parang. Setelah mendapatkan parang masing masing 1 buah, kami bergegas ke rumah korban dan melakukan pembalasan,” ucapnya.
Saat menyerang korban, Gupra mengaku penikaman ke arah kepala korban namun tidak kena karena masih mabuk minuman keras.
“Seingat saya, saya melakukan penikaman itu sekali terhadap korban” terangnya
Usai melakukan penikaman dan melarikan diri, Gupra mengaku tidak tahu berapa lama korban dirawat. Ia mengakui hingga saat ini belum ada permintaan maaf ataupun penyelesaian baik secara kekeluargaan ataupun secara adat
Terdakwa mengakui merasa bersalah dan menyesali perbuatannya. Setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa, kemudiaan Hakim memutuskan agenda pemeriksaan terdakwa ditutup dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (17/9). dlo









