Hukrim

PEMBUNUHAN-Kuasa Hukum Haryono Minta Polda Gali Pihak Terlibat Lainnya 

51
×

PEMBUNUHAN-Kuasa Hukum Haryono Minta Polda Gali Pihak Terlibat Lainnya 

Sebarkan artikel ini
Roy Sidabutar

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kuasa hukum tersangka Haryono, Roy Sidabutar, meminta kepada Polda Kalteng untuk bisa menggali lebih dalam sejumlah pihak yang ikut terlibat dalam rentetan kasus pembunuhan sopir ekspedisi Budiman Arisandi.

Sejumlah nama diketahui telah disebutkan, namun hingga kini belum ada penambahan tersangka.

Roy mengatakan, beberapa hari lalu kuasa hukum tersangka Anton Kurniawan merilis jika mobil tersebut dijual ke oknum anggota TNI dan keterangan dari Kapenrem menegaskan jika anggota tersebut tidak mengetahui jika mobil tersebut hasil tindak kejahatan.

“Harga Rp50 juta untuk mobil itu tidak wajar, seharusnya bisa menduga dan tentunya surat kendaraan tidak lengkap. Kami berharap Polda Kalteng lebih dalam lagi menggali perkara ini,” katanya, Senin (23/12).

Pihak lainnya yang diduga turut terlibat namun belum digali dan ditarik adalah JU, istri dari tersangka Anton Kurniawan yang berperan mengirim uang ke rekening tersangka Haryono.

Kemudian pria berinisial AD yang membantu menjualkan mobil dan PR yang membantu memindahkan barang ekspedisi dari mobil milik korban.

“Sesuai hukum, pihak terlibat ini juga bisa ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Roy menambahkan, saat ini pihaknya telah mendapat respons dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dimana komunikasi secara daring telah dilakukan oleh LPSK untuk menggali keterangan lebih lanjut.

“Kasus ini menjadi atensi LPSK. Mungkin Minggu depan LPSK akan turun,” pungkasnya. fwa 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *