Hukrim  

PIDANA PILKAD-Anggota KPPS O4 Selat Divonis 24 Bulan Penjara

PIDANA PILKAD-Anggota KPPS O4 Selat Divonis 24 Bulan Penjara
TABENGAN/YULIANSYAH PUTUSAN-Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas saat mengadili anggota KPPS 04 Selat, Senin (23/12).

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Setelah menjalani persidangan cepat dalam kasus tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) pada 27 November 2024 lalu,  Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang diketuai Dr Putri Nugraheni dengan Hakim Anggota Wuri Mulyandari dan Pebrina Permata Sari, Senin (23/12), menjatuhkan vonis 24 bulan penjara kepada R, Anggota KPPS 04 Selat.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa terdakwa R yang merupakan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bersalah telah melanggar Pasal 178A Undang-Undang RI No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

“Terdakwa dipindana selama 24 bulan dan denda Rp24 juta subsider satu bulan kurungan penjara,” kata  Hakim Ketua Putri Nugraheni saat membacakan amar putusan  di ruang persidangan Pengadilan Negeri Kapuas.

Usai membacakan vonis tersebut, hakim ketua memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa dan kuasa hukumnya, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding ataupun menerima atas putusan tersebut.

Akan tetapi, setelah melakukan diskusi  dengan kuasa hukumnya,  terdakwa menerima atas vonis yang dibacakan oleh hakim ketua, begitu juga dari pihak JPU yang sama menerima atas putusan tersebut. c-yul