TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID-Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur (Bartim) berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penggelapan mobil bernama Ayub Manalo (26) dan Frisno (42), pada Kamis (23/1) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pelapor, Saliannur (42) melaporkan kehilangan mobilnya, Toyota Avanza berwarna silver dengan nomor polisi DA 1087 TCI yang disewa oleh pelaku tetapi tidak dikembalikan sesuai kesepakatan.
Informasi yang dihimpun kejadian bermula pada Rabu (15/1) di Rangen, Ampah Kota, Dusun Tengah. Pelaku Ayub Manalo menyewa mobil selama dua hari dengan tarif Rp400.000 per hari. Namun, setelah dua hari berlalu, pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut, meskipun hanya membayar uang muka sebesar Rp200.000. Upaya korban menghubungi pelaku tidak membuahkan hasil hingga akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polsek Dusun Tengah.
Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Suprayitno menjelaskan setelah menerima laporan anggota Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan.
“Pada Kamis malam sekitar pukul 20.10 WIB, petugas menerima informasi bahwa pelaku melintas di Desa Puri, Kecamatan Raren Batuah. Pelaku yang terlihat melintas namun berusaha melarikan diri saat dihentikan. Anggota dengan sigap melakukan pengejaran hingga di depan Masjid Sabilal Mujahidin, di mana kedua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti mobil,” katanya, Jumat (24/01).
Lanjut Kapolsek, anggota yang berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit Toyota Avanza berwarna silver beserta surat-surat berharga (BPKB).
“Saat ini, pelaku Ayub Manalo dan Frisno telah diamankan di Polsek Dusun Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp120 juta dan pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan,” pungkasnya. c-pea





