MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID-Pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masa kerjanya di bawah 2 tahun dan tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan dirumahkan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Pj Bupati Barito Utara tertanggal 20 Januari 2025.
Dalam surat edaran tersebut diterangkan bahwa tenaga non ASN yang tidak diperpanjang atau diberhentikan dan tidak dianggarkan penggajiannya pada tahun 2025, yakni pertama, tenaga non ASN yang tidak lulus CPNS dan tidak masuk dalam data base BKN serta yang masa kerja di bawah 2 tahun. Kedua, tenaga non ASN yang masa kerja kurang dari 2 tahun.
Terhadap surat edaran tersebut, Kepala BKSDM Barut Hj Sri Hartati, saat dikonfirmasi media ini membenarkannya. “Iya betul,” ujar Sri Hartati melalui pesan singkat, Jumat (24/01).
Saat ditemui, Sri menjelaskan bahwa aturan tersebut mulai diberlakukan sejak diterbitkan. “Ya diberlakukan sejak surat edaran itu terbit. Sekarang ini penataan,” terangnya.
Saat ditanya terkait jumlah pegawai non ASN yang akan dirumahkan, Sri mengatakan saat ini masih dilakukan pendataan dan direkap.
“Saat ini masih direkap sama bidang. Datanya masih tercecer, sehingga jumlahnya kita belum mengetahui. Ada beberapa instansi besar yang masih melakukan finalisasi data. Seperti Dinas Kesehatan, Dinas PUPR dan beberapa instansi lainnya,” kata Sri.
Sri mengatakan, para pegawai non ASN yang akan diberhentikan tidak ada kompensasi apa pun dari pemerintah. Hal ini sudah ada dalam perjanjian bahwa tidak menuntut apa pun.
“Kan sudah ada dalam perjanjian. Dan yang merekrut pun masing-masing SKPD. Dan mereka nanti akan ikut tes CPNS yang dibuka oleh pemerintah,” ujarnya.
Di akhir perbincangan, Sri menegaskan penataan tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Barut merupakan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan keputusan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Kami diminta untuk lakukan penataan karena kalau tidak, bisa diberikan sanksi atau hukuman,” tutupnya. c-old











