Hukrim

389 Kasus KDRT di Kalteng Dilaporkan Selama 2024

61
×

389 Kasus KDRT di Kalteng Dilaporkan Selama 2024

Sebarkan artikel ini
389 Kasus KDRT di Kalteng Dilaporkan Selama 2024
Ketua Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kalteng Widya Kumala Wati

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kalimantan tengah (Kalteng) tergolong tinggi, melalui laman (Simfoni PPA) kekerasan yang kerap terjadi terhadap anak dan perempuan terhitung sebanyak 389 kasus pada 2024.

Ketua Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kalteng Widya Kumala Wati, menjelaskan KDRT adalah suatu fenomena yang kompleks dan memiliki banyak penyebab. Faktor sosial merupakan salah satu penyebab utama terjadinya KDRT, dimana sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pemimpin dan memiliki kekuasaan lebih tinggi daripada perempuan.

“Persepsi yang salah tentang peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga, kurangnya pendidikan tentang hak-hak perempuan dan anak-anak dapat menyebabkan KDRT. Kemudian juga ketergantungan perempuan yang tidak memiliki sumber daya ekonomi sendiri,” kata Widya, Kamis (6/2).

Ia menambahkan, faktor psikologi juga sangat berpengaruh besar, seperti adanya trauma masa lalu yang menyebabkan emosi yang tidak stabil dan dapat menjadi pelaku KDRT itu sendiri.

“Pengalaman trauma masa lalu dapat menyebabkan seseorang menjadi pelaku KDRT. Kurangnya mengontrol emosi dapat menyebabkan seseorang melakukan kekerasan terhadap pasangan atau anak-anak,” lanjutnya.

Factor lainnya adalah kemiskinan yang menyebabkan stres dan kecemasan yang dapat berujung pada KDRT. Ketergantungan finansial perempuan yang tidak memiliki sumber daya finansial sendiri dapat menjadi korban KDRT. Ada juga faktor lainnya yang dapat menyebabkan pelaku melakukan tindakan, seperti mengkonsumsi alkohol atau narkoba.

“Penggunaan alkohol dan narkoba dapat meningkatkan risiko KDRT, kurangnya dukungan sosial dari keluarga, teman, dan masyarakat dapat membuat korban KDRT merasa terisolasi dan tidak berani melaporkan kekerasan,” tuturnya.

Perempuan yang biasa disapa Kak Yaya ini mengungkapkan tidak semua pelaku akan mengulangi perbuatannya, namun, ada beberapa faktor yang dapat meningkatkan risiko pelaku mengulang perbuatannya.

Seperti riwayat kekerasan, ketergantungan alkohol atau narkoba, kurangnya kontrol emosi, kurangnya dukungan sosial dan kurangnya perubahan perilaku dapat memicu pelaku mengulangi perbuatannya.

“Pelaku KDRT juga dapat berubah, namun perubahan tersebut tidak selalu terjadi secara cepat. Ada proses perubahan pelaku yang memerlukan waktu agar pelaku KDRT harus menyadari dampak dari perilakunya,” ungkapnya.

Yaya menambahkan jika terjadi KDRT hingga ke tahap kekerasan fisik dan menyebabkan korban luka-luka serta trauma yang mendalam, korban bisa melaporkan hal tersebut ke penegak hukum dan melalui layanan UPT PPA Provinsi Kalteng.

“Korban KDRT cenderung memerlukan bantuan psikologis untuk mengatasi trauma dan dampak emosional yang dialami. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga keharmonisan keluarga dalam rumah tangga, saling melindungi satu sama lainnya dan tetap berkomunikasi. Selesaikan masalah dengan kepala dingin,” tutupnya. mak