Hukrim  

Polres Barut Tangkap Pria Edarkan 204 Gram Sabu

TABENGAN/IST SABU-Tersangka SN (32) usai ditangkap dan mengenakan baju tahanan di Mapolres Barut.

MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID-Seorang pria asal Desa Batu Raya, diringkus Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) saat mengedarkan narkotika jenis sabu di Pelabuhan Water Front City, Muara Teweh, Kamis, (6/02). Pria berinisial SN (32) itu diringkus bersama barang bukti sabu sebanyak 204,05 gram.

Berdasarkan keterangan dari petugas, SN sempat mengelabui petugas dengan membuang barang bukti narkoba ke dalam WC umum yang ada di pelabuhan tersebut.

Kapolres Barut AKBP Singgih Febiyanto, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap SN bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Pelabuhan Water Front City. Petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka yang akan melakukan transaksi jual beli narkoba.

“Saat dilakukan penangkapan berhasil ditemukan dua plastik klip besar dan tiga belas plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu,” ujarnya, Jumat (7/2).

Saat ini, SN sudah mendekam di tahanan Mapolres Barut untuk menjalani proses lebih lanjut. Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. c-old