Hukrim

Pelajar Pelaku Penganiayaan Bisa Dipidana

29
×

Pelajar Pelaku Penganiayaan Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini
Pelajar Pelaku Penganiayaan Bisa Dipidana
Ketua Peradi Palangka Raya Kartika Candrasari

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kasus penganiayaan yang melibatkan pelajar SMP Hasanka Boarding School Palangka Raya yang sempat viral di media sosial (Medsos) mendapat perhatian dari Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palangka Raya Kartika Candrasari.

Menurut wanita yang juga bertindak sebagai Tim Advokasi UPT PPA Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tersebut, menurut pandangan hukum anak berumur di atas 14 tahun dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Meski pemindaan adalah pilihan terakhir.

“Bila diatas 12 tahun maka bisa dimintakan pertanggungjawaban dan tidak memandang apakah dia pelajar atau bukan, namun tetap mengacu bahwa pidana adalah pilihan terakhir,” jelasnya, Jumat (28/2).

Selanjutnya, korban anak wajib dilindungi oleh siapapun, sehingga bukan hanya UPT PPA, namun semua pihak bertanggung jawab terhadap perlindungan anak terutama orang tua yang harus diberikan literasi hukum terkait tanggung jawabnya.

“UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 ayat 11 mengatur kewajiban orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak, Pasal 26 ayat (1) mengatur kewajiban orang tua untuk menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya,” katanya..

Di dalam Pasal 26 ayat (1) juga mengatur kewajiban orang tua untuk mencegah perkawinan pada usia anak, Pasal 26 ayat (1) juga mengatur kewajiban orang tua untuk memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.

Ia juga menyoroti tindakan sekolah mengeluarkan pelajar pelaku penganiayaan yang bukanlah suatu penyelesaian bijak dalam menangani hal tersebut. Ia menilai perlunya edukasi dan pertanggung jawaban bersama terutama bagi orang tua pelaku.

“Dengan hanya mengeluarkan anak dari sekolah justru membuat anak tidak dapat belajar bertanggung jawab atas perbuatannya, justru bisa jadi hanya akan membuat anak pelaku merasa semuanya bisa diselesaikan dengan mudah dan tidak membuat jera atau membuat anak belajar dari suatu masalah,” pungkasnya. mak