PEMPROV KALTENG

Pemprov Kalteng Siap Angkat PPPK dan CPNS

24
×

Pemprov Kalteng Siap Angkat PPPK dan CPNS

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Lisda Arriyana

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan kesiapannya dalam mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Lisda Arriyana menyatakan, seluruh proses usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk P3K maupun CPNS telah selesai, meskipun pengangkatannya masih menunggu keputusan pusat.

“Kami mengikuti aturan sesuai edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kami tidak keberatan dengan kebijakan ini, karena usulan NIP kami sudah selesai. Jika ada perubahan, kami juga siap menjalankan,” ujarnya, Senin (10/3).

Lisda menjelaskan, P3K akan mulai aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Maret 2026, sedangkan CPNS akan diangkat secara resmi pada 1 Oktober 2025. Namun, hingga saat itu, tenaga P3K tetap akan bekerja sebagai tenaga kontrak.

Keputusan pemerintah pusat untuk menunda pengangkatan P3K hingga 2026 menuai beragam reaksi, termasuk penolakan dari beberapa pihak. Lisda menilai, dinamika tersebut sebagai hal yang wajar mengingat ada banyak pertimbangan yang harus diselesaikan sebelum keputusan final diambil.

“Penolakan itu hal biasa, mungkin karena ada berbagai permasalahan dalam rekrutmen P3K. Tapi yang pasti, pemerintah ingin menyelesaikan semuanya dengan baik. Oleh karena itu, mereka menetapkan pengangkatan serentak pada Maret 2026,” jelasnya.

Meski demikian, ia berharap kebijakan tersebut dapat direvisi agar pengangkatan bisa dilakukan lebih cepat. Menurutnya, dari segi anggaran dan administrasi, Pemprov Kalteng sudah siap mengangkat P3K lebih awal.

“Kami semua berharap Menpan RB bisa mempertimbangkan revisi ini. Anggaran sudah dihitung, dan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah memasukkan belanja pegawai dalam perencanaan. Jadi kalaupun pengangkatan dimajukan, kami sudah siap,” katanya.

Selain P3K, CPNS yang telah lolos seleksi juga akan mulai aktif sebagai ASN pada 1 Oktober 2025. Lisda menekankan, masa tunggu ini bisa dimanfaatkan oleh para CPNS untuk mempersiapkan diri sebelum resmi bertugas.

“ASN sekarang tidak seperti dulu. Ada banyak penerapan aplikasi dan sistem kerja berbasis teknologi yang harus mereka pelajari. Jadi, waktu yang ada sebaiknya dimanfaatkan untuk mempersiapkan diri agar saat diangkat nanti mereka sudah siap bekerja secara optimal,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyebut Pemprov Kalteng tetap berpegang pada aturan pusat dalam hal pengangkatan P3K dan CPNS.

“Surat Keputusan (SK) pengangkatan tidak bisa kami keluarkan tanpa persetujuan teknis dari BKN. Nah, karena sekarang kebijakan ini ditunda, otomatis SK juga belum bisa diterbitkan. Ini yang menjadi kendala utama,” ungkapnya.

Terlepas dari penundaan tersebut, Lisda memastikan bahwa dari segi anggaran, Pemprov Kalteng sudah siap.

“Semua OPD sudah menghitung belanja pegawai, termasuk untuk CPNS dan P3K. Jadi kapan pun pemerintah pusat memutuskan pengangkatan, kami siap menjalankannya,” pungkas Lisda. ldw

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *