TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID – Tiga pelaku pencurian alat transmisi DT HINO FM 260 TI di Mess Karyawan PT Tiar Nauli Jaya Makmur (TNJM), Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur berhasil ditangkap.
Informasi yang dihimpun, perkara ini bermula pada Selasa (11/3) sekitar pukul 11.00 WIB, ketika Muhammad Adenan melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Dusun Timur. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Dusun Timur yang dipimpin oleh Ipda Lukas Priambudi dengan bantuan Unit Resmob Polres Bartim, segera melakukan penyelidikan.
“Anggota mengidentifikasi tiga orang terduga pelaku yang tinggal di Desa Gagutur, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan,” ucap Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kapolsek Dusun Timur Ipda Lukas Priambudi, Rabu (12/3) di Tamiang Layang.
Mengetahui keberadaan para pelaku, anggota berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Barito Selatan (Barsel) untuk melakukan penangkapan. Pada Rabu (12/3) sekitar pukul 00.30 WIB, ketiga terduga pelaku terdeteksi sedang dalam perjalanan menggunakan mobil menuju Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Bartim.
“Sebelum pelaku pergi jauh, tim gabungan berhasil menghentikan kendaraan yang digunakan dan berhasil mengamankan pelaku yaitu Widi Teguh Kristiono, Endri Pramana dan Sri Yunianto,” tutur Lukas.
Setelah dilakukan interogasi, para pelaku mengakui bahwa alat transmisi yang mereka curi masih berada di rumah Widi Teguh Kristiono di Desa Gagutur. Polisi kemudian menuju lokasi tersebut dan berhasil menemukan 1 unit alat transmisi DT HINO FM 260 TI sebagai barang bukti.
“Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dusun Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. c-pea











