Hukrim

Banding, PT Kurangi Masa Hukuman Haryono

63
×

Banding, PT Kurangi Masa Hukuman Haryono

Sebarkan artikel ini
BANDING-Majelis Hakim PT Palangka Raya ketika melakukan persidangan banding yang diajukan terdakwa Haryono. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Perkara pembunuhan terhadap seorang sopir ekspedisi di Kabupaten Katingan yang melibatkan mantan oknum polisi Anton Kurniawan dan M. Haryono memasuki babak baru dalam proses hukumnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya telah menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa: Anton Kurniawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara M. Haryono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Namun, tidak puas dengan putusan tersebut, M. Haryono bersama kuasa hukumnya, Parlin B. Hutabarat, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya. Banding tersebut diterima dan disidangkan secara terbuka, dipimpin oleh Majelis Hakim Sigit Sutriono.

Melalui keterangan resmi dari Humas PT Palangka Raya, Martin Ginting menyampaikan bahwa sidang banding telah digelar dan putusan dijadwalkan dibacakan pada 3 Juli 2025.

“Pada prinsipnya, majelis hakim PT menguatkan putusan PN terkait unsur kesalahan, namun memutuskan untuk mengurangi hukuman terdakwa M. Haryono menjadi 6 tahun penjara,” ujar Martin.

Majelis Hakim PT Palangka Raya menilai bahwa M. Haryono bukan pelaku utama, melainkan bertindak atas perintah terdakwa utama, Anton Kurniawan, yang saat itu merupakan anggota Polri.

“Dia bertindak di bawah tekanan dan hanya membantu mencari kendaraan atau target yang ingin diambil secara paksa. Dari keterangan terdakwa, ia merasa dipaksa oleh aparat negara,” jelas Martin.

Meski demikian, majelis hakim tetap menyatakan bahwa M. Haryono memiliki mens rea (niat jahat), karena ia menyadari perbuatannya melanggar hukum dan tidak segera melapor ke pihak berwenang setelah kejadian.

“Dia turut menyembunyikan jenazah korban dan baru melapor setelah berita penemuan mayat tersebar di media. Saat itulah ia berinisiatif melapor dan meminta status sebagai Justice Collaborator (JC),” ungkap Martin.

Majelis hakim mengakui bahwa peran Haryono sebagai saksi pelaku turut mempercepat pengungkapan kasus ini. Namun, ia tetap dinyatakan bersalah karena ikut serta dalam kejahatan dan tidak segera melaporkan tindak pidana tersebut.

“Haryono tetap bertanggung jawab atas perbuatannya, walau diberi keringanan hukuman karena bekerja sama dalam proses penyidikan,” tegas Martin.

PT Palangka Raya menegaskan bahwa terdakwa masih memiliki hak untuk melanjutkan proses hukum.

“Jika terdakwa merasa putusan banding ini belum adil, ia masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Waktu pengajuan kasasi diberikan selama 14 hari sejak putusan diberitahukan secara resmi kepada terdakwa,” pungkas Martin. mak

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *