PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat, mendukung dan mengapresiasi langkah tegas pemerintah daerah dengan menutup Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Jalan Topar Rt 20 desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan. Hal tersebut di sampaikan oleh Muhammad Yasir Fajar Afrizal yang juga sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar.
Menurut Politisi muda dari Golkar ini, langkah tegas tersebut membuktikan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memberantas penyakit masyarakat, terutama dalam peredaran minuman keras, pasalnya di Kobar telah terbentuk Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2006 tentang larangan peredaran minuman keras.
“Kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemerintah daerah yang telah merespon cepat keluhan warga Rt 20 desa Pasir Panjang. Pasalnya keberadaan THM tersebut sangat meresahkan warga disamping ada atau tidaknya ijin yang diberikan oleh pemerintah daerah, jika meresahkan warga , maka sangat tepat untuk ditutup,” ujar Muhammad Yasir Fajar Afrizal atau yang akrab dipanggil Fajar ini.
Fajar pun menyampaikan juga bahwa pemerintah daerah Kobar bukan saja menutup THM di Rt 20 Pasir Panjang saja, akan tetapi bakalan mengevaluasi kembali keberadaan THM yang telah mendapatkan ijin resmi, tetapi keberadaannya melanggar aturan yang telah di tetapkan pemerintah daerah, yang salah satunya adalah menyediakan minuman keras.
“THM ini akan merusak tatanan kehidupan sosial masyarakat, terutama miras sangat membahayakan bagi masyarakat, karena sudah banyak contoh permasalahan kriminal muncul akibat minuman keras, untuk itu kami pun akan terus mengawal Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2006 harus terus di tegakkan , Petugas di lapangan pun harus patuh pada Perda tersebut, jika ada yang melanggar tertibkan dan berikan sanksi, sebab tidak ada untungnya bagi daerah melindungi bisnis bisnis yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan wilayah,” tegas Fajar.
Fajar pun menegaskan juga tidak ada celah bagi masyarakat yang ingin melakukan bisnis haram, mengingat Kobar saat ini merupakan Kabupaten yang tengah berkembang, sehingga kekondusifan wilayah faktor utama yang harus dijaga.
“Kami dari DPRD Kobar pun sejak lama telah menyampaikan aspirasi warga setempat untuk menutup kegiatan THM di Pasir Panjang, saran yang kami sampaikan melalui pemandangan umum Fraksi Fraksi DPRD, kami tidak pernah mendukung tempat itu beroperasi, dan kami sangat bersyukur pemerintah daerah respon dengan cepat,” beber Fajar.(Yulia)











