Hukrim

Demi Menegakan Keadilan, Pemkab Kobar Bakalan Banding Ke Pengadilan Tinggi 

26
×

Demi Menegakan Keadilan, Pemkab Kobar Bakalan Banding Ke Pengadilan Tinggi 

Sebarkan artikel ini
Demi Menegakan Keadilan, Pemkab Kobar Bakalan Banding Ke Pengadilan Tinggi 

Pangkalan Bun/tabengan.co.id – Kasus Sengketa lahan demplot pertanian yang digugat oleh ahli waris Brata Ruswanda kini memasuki babak baru, dimana Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, kembali akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, atas hasil sidang Sengketa lahan demplot pertanian di Jalan Padat Karya Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.

Pasalnya dalam putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada hari Kamis (22/8), dengan nomor perkara 17/Pdt.G/2025/PN Pbu, menolak semua tuntutan tergugat I hingga tergugat VI mulai dari Bupati Kobar, Kepala Dinas Pertanian Kobar, Gubernur Kalimantan Tengah, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Tengah, Camat Arut Selatan, sampai dengan Lurah Baru.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah daerah langsung menyampaikan sikap tegas , hal itu di sampaikan dalam Press Konferen yang di hadiri oleh Wakil Bupati Kobar Suyanto, Sekda Kobar Rody Iskandar, Ketua DPRD Kobar Mulyadin, Wakil Ketua II DPRD Kobar Sri Lestari, Anggota Komisi C DPRD Kobar.

Dengan tegas, Wakil Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah daerah akan memperjuangkan lahan tersebut karena lahan itu merupakan aset daerah untuk demplot pengembangan tanaman hortikultura dan lahan pangan.

“Demi menegakan kkeadilan dan menjunjung kebenaran, dan kami pada prinsipnya tetap menghormati keputusan hakim , Pemerintah daerah punya kewajiban mengamankan aset, atas keputusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada hari Kamis (21/8) maka kami akan banding ke Pengadilan Tinggi, ” Ujar Wakil Bupati, Jumat (22/8).

Wabup juga menyampaikan bahwa sengketa tersebut sebelumnya pernah digugat hingga tingkat Mahkamah Agung dengan hasil putusan menolak gugatan seluruhnya. Bahkan, laporan pidana yang sempat diajukan oleh pihak penggugat terhadap pimpinan daerah juga sudah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri.

“Artinya dalam konteks perdata maupun pidana, kasus ini sebenarnya sudah selesai. Namun atas objek dan orang yang sama, digugat kembali dan kini diputuskan dengan amar yang menurut kami melukai masyarakat petani, putusan PN Pangkalan Bun dengan nomor 17/2025/PN PBU yang dibacakan pada 21 Agustus 2025 telah melampaui kewenangan,” Tegas Suyanto.

Bahkan lanjut Suyanto, dalam amar putusannya hakim menyatakan surat keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tahun 1974 sebagai perbuatan melawan hukum.

“Padahal kewenangan untuk membatalkan keputusan tata usaha negara itu ada di pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), bukan di PN. Ini yang menurut kami telah keluar dari ranah peradilan perdata, dan pemerintah daerah memiliki bukti kuat berupa Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tahun 1974 tentang pemberian hak atas tanah negara bebas yang ditujukan untuk lahan pertanian,” Ujar Suyanto.

“Keputusan ini lahir atas permohonan dari pihak yang sama dengan penggugat saat ini. Bukti-bukti sah itu masih tersimpan baik di kantor pertanahan, sehingga tidak benar jika lahan itu disebut bukan untuk demplot pertanian, dan Pemkan Kobar memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi,” Tegas Suyanto.

Dalam kesempatan itu, Suyanto pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah pemerintah daerah dalam mempertahankan aset pertanian ini, sebab Lahan seluas 10 hektare seharusnya bisa berfungsi optimal untuk mendukung ketahanan pangan sesuai kebijakan nasional.

“Kami mohon doa dari masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh komponen agar pemerintah daerah mampu mengamankan aset ini demi kepentingan petani dan masyarakat luas,” Beber Suyanto. (Yulia)