DUKUNGAN-Ketua DPRD Kobar Mulyadin saat menyampaikan tanggapan dalam jumpa pers. FOTO YULI
Pangkalan Bun/tabengan.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyatakan sikap dan mendukung langkah hukum yang diambil Pemerintah Daerah Kobar dalam mempertahankan aset daerah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, didampingi wakil ketua serta sejumlah anggota DPRD lainnya saat mengikuti jumpa pers yang digelar Pemkab Kobar pada Jumat (22/8). Pada prinsipnya DPRD Kobar akan bersatu mendukung langkah tegas pemerintah daerah.
Dimana Pemerintah daerah Kobar akan menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun terkait sengketa lahan demplot pertanian di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.
Pada putusan PN Pangkalan Bun dengan nomor perkara 17/Pdt.G/2025/PN Pbu, Kamis, 21 Agustus 2025, majelis hakim menolak semua tuntutan tergugat I hingga VI. Tergugat tersebut meliputi Bupati Kobar, Kepala Dinas Pertanian Kobar, Gubernur Kalimantan Tengah, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Tengah, Camat Arut Selatan, hingga Lurah Baru.
“Kami DPRD memberikan dukungan penuh kepada Pemda. Atas nama DPRD Kobar, sebagai representasi masyarakat, kami mendukung langkah dan upaya hukum untuk pengamanan aset Pemda dari objek perkara,” tegas Mulyadin.
Ia menjelaskan, perkara ini sebelumnya sudah pernah diputus dengan status inkrah. Pada gugatan pertama, permohonan penggugat ditolak. Begitu pula pada proses banding hingga kasasi yang juga ditolak. Namun, pihak penggugat kembali mengajukan gugatan dengan objek yang sama.
“Padahal dalam asas hukum, pengadilan tidak boleh memproses perkara yang sudah memiliki keputusan tetap. Namun ternyata, kembali diajukan dan diputuskan lagi, atas keputusan tersebut menjadi salah satu dasar Pemerintah daerah Kobar untuk melaporkan hakim yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial, ” Tegas Mulyadin.
Karena lanjut Mulyadin, asas hukum itu jelas, tidak boleh memeriksa perkara dan objek yang sama, dan faktanya ini sudah ketiga kalinya diajukan gugatan atas objek yang sama, tanpa adanya bukti baru atau objek baru.
Menurut DPRD, sikap tegas Pemerintah daerah dalam mempertahankan aset merupakan langkah yang tepat demi melindungi kepentingan masyarakat Kobar secara luas. (Yulia)





