Spirit Kalteng

BPK Serahkan LHP LKPD Barito Utara

47
×

BPK Serahkan LHP LKPD Barito Utara

Sebarkan artikel ini
BPK Serahkan LHP LKPD Barito Utara
DISERAHKAN- Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Dodik Achmad Akbar menyerahkan LHP LKPD 2024 Barito Utara kepada Sekda Barito Utara Muhlis dan Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini, Senin (1/9). TABENGAN/RAHUL

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Dodik Achmad Akbar menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 kepada Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara Hj Mery Rukaini dan Pj Bupati Barito Utara Indra Gunawan, diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara Muhlis.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor BPK RI, Senin (1/9), juga dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

Dodik menjelaskan, Sesuai dengan UUD 1945 pasal 23 E ayat (2), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK telah melakukan pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Barito Utara Tahun 2024.

“Sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan tersebut, Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK, untuk menyerahkan LHP kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya,” jelasnya.

Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah LKPD posisi per 31 Desember 2024 telah disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah dan prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya.

Penilaian tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan didasarkan pada empat kriteria yaitu (1) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) (2) Kecukupan pengungkapan (3) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan (4) efektivitas sistem pengendalian intern. Pemeriksaan BPK telah dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Adapun opini atas LKPD Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Berdasarkan hasil pemeriksaan, permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Barito Utara, di antaranya:
Pertama, Penambahan Belanja dari Penambahan SiLPA Mengubah Postur APBD yang dianggarkan tanpa penetapan Perda tentang Perubahan APBD sehingga mengakibatkan realisasi Belanja Barang dan Jasa senilai Rp1,40 miliar dan Belanja Modal senilai Rp75,03 miliar yang dianggarkan melalui Perkada tanpa persetujuan DPRD tidak transparan dan akuntabel.

Kedua, Pelaksanaan 24 paket pekerjaan Belanja Barang yang Diserahkan, Belanja Hibah Barang, dan Belanja Modal tidak sesuai kontrak pada lima SKPD senilai Rp5,04 miliar dan telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah senilai Rp720,71 juta, sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran senilai Rp4,32 miliar.

Usai penyerahan, atas nama Pj Bupati, Sekda Barito Utara Muhlis menyampaikan ucapan terima kasih dan berterima kasih kepada BPK RI atas penyerahan LHP LKPD Barut 2024.

“Kami ucapkan terima kasih atas rekomendasi yang disampaikan oleh BPK. Kami berkomitmen untuk menyelenggarakan keuangan daerah yang transparan dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas,” ujarnya.

Selanjutnya diharapkan agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI, dapat segera ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah beserta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diserahkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. rmp